
Kutora.id – Di era digital, berbagai aspek kehidupan, termasuk administrasi dan perpajakan, mengalami perubahan signifikan. Salah satu inovasi yang semakin banyak digunakan adalah e-Meterai atau meterai elektronik.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) terus mendorong pemanfaatan e-Meterai guna mempercepat transaksi serta meningkatkan keamanan dan efisiensi administrasi.
e-Meterai tidak hanya bermanfaat untuk keperluan pribadi, tetapi juga digunakan dalam berbagai transaksi bisnis, pengadaan barang dan jasa, serta pendaftaran CPNS.
Sebagai meterai digital, e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel konvensional. Keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta peraturan pelaksanaannya.
Masyarakat dapat membeli e-Meterai melalui penyedia resmi, seperti:
Penggunaannya pun mudah. Cukup dengan mengunggah dokumen elektronik ke platform penyedia, menempatkan e-Meterai di posisi yang diinginkan, dan dokumen pun sah untuk digunakan.
Dibandingkan dengan meterai fisik, e-Meterai menawarkan sejumlah keunggulan, seperti:
– Mudah diakses secara online kapan saja dan di mana saja.
– Keamanan tinggi dengan sistem enkripsi untuk mencegah pemalsuan.
– Lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas.
Pemprov Sulteng mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk mulai beralih ke e-Meterai demi mendukung sistem administrasi yang lebih modern, transparan, dan efisien.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas layanan publik sekaligus mendukung digitalisasi di berbagai sektor.