Example floating
Example floating
Example 7970x250
Parigi MoutongPendidikan

Disdikbud Parimo Pastikan Guru Honorer Tetap Mendapat Perlindungan Hak

×

Disdikbud Parimo Pastikan Guru Honorer Tetap Mendapat Perlindungan Hak

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Parigi Moutong, Farid Ali Buraera. ASET: IST

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Klarifikasi terkait kebijakan penataan tenaga non-ASN disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong setelah muncul kekhawatiran di kalangan guru honorer mengenai nasib mereka pasca terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Dinas Pendidikan menilai beredarnya informasi yang tidak utuh mengenai isi surat edaran tersebut telah memunculkan berbagai spekulasi, termasuk anggapan bahwa pemerintah akan menghentikan seluruh tenaga honorer mulai tahun 2027.

Dalam kegiatan konsolidasi daerah yang digelar di Parigi, Senin 11 Mei 2026. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Parigi Moutong, Farid Ali Buraera, menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak memuat ketentuan pemberhentian guru honorer.

Baca Juga:  Bupati Parigi Moutong Sampaikan Program Kesejahteraan Aparat Desa saat Safari Ramadan di Desa Tada

“Tidak ada poin dalam surat edaran itu yang menyatakan guru honorer diberhentikan. Yang dijelaskan hanyalah batas masa penugasan sampai 31 Desember 2026 dalam rangka penataan tenaga non-ASN,” ujarnya.

Farid menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses penataan nasional terhadap tenaga non-ASN yang hingga saat ini belum terakomodasi sebagai Aparatur Sipil Negara, baik dalam formasi PNS maupun PPPK.

Menurutnya, langkah pemerintah pusat itu bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap keberadaan tenaga honorer di sektor pendidikan selama masa transisi kebijakan berlangsung.

“Pemerintah ingin memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dan hak-hak guru non-ASN tetap diperhatikan,” katanya.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalur Trans Sulawesi Parigi Moutong, Satu Orang Meninggal

Ia menambahkan, penataan tenaga non-ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya ketentuan yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN di lingkungan pemerintahan.

Meski demikian, Farid memastikan guru honorer yang memenuhi syarat administrasi tetap dapat menerima hak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Guru yang sudah memiliki ijazah S1 dan memenuhi persyaratan administrasi tetap dapat menerima haknya. Begitu juga guru yang telah mengikuti PPG, pembiayaannya masih dapat difasilitasi melalui Dana BOS,” jelasnya.

Ia juga menyebut pemerintah pusat saat ini masih menyusun regulasi lanjutan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan tenaga non-ASN, termasuk terkait pembayaran hak dan penugasan guru honorer.

Baca Juga:  Candra Setiawan Optimis Raih Kursi Ketua DPC PKB Parigi Moutong

Berdasarkan data cut off tahun 2024, Kabupaten Parigi Moutong masih memiliki sekitar 220 guru honorer yang belum terangkat sebagai ASN maupun PPPK paruh waktu.

Karena itu, Disdikbud Parigi Moutong terus melakukan pembaruan serta pemantauan data untuk memastikan seluruh tenaga honorer yang masih aktif mengajar tetap teridentifikasi secara akurat.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan validasi data agar kondisi riil guru non-ASN yang ada di lapangan dapat terpantau dengan baik,” pungkas Farid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *