Example floating
Example floating
Example 728x250
KesehatanParigi Moutong

Tak Boleh Ada Pungutan, Dinkes Tegaskan Layanan BPJS Gratis

×

Tak Boleh Ada Pungutan, Dinkes Tegaskan Layanan BPJS Gratis

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darlin. ASET: IST

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, terutama dalam hal pengelolaan klaim BPJS Kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darlin, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya memprioritaskan percepatan proses administrasi dan verifikasi klaim guna menghindari keterlambatan pencairan dana.

‘Kami berkomitmen agar proses pengajuan klaim dari puskesmas bisa lebih cepat dan tertata dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,’ ujar Darlin pada Senin 20 April 2026.

Baca Juga:  Parigi Moutong Jadi Lokasi Prioritas Bimtek Literasi Balai Bahasa Sulteng 2025

Ia mengungkapkan bahwa selama ini keterlambatan pencairan dana BPJS Kesehatan turut memengaruhi operasional puskesmas, khususnya dalam memenuhi kebutuhan layanan serta rujukan pasien.

‘Oleh karena itu, kami melakukan pembenahan mulai dari kelengkapan dokumen, sistem verifikasi, hingga alur pengajuan, agar tidak ada lagi berkas yang tertunda atau dikembalikan,’ jelasnya.

Darlin juga menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya dikenakan biaya tambahan untuk layanan yang sudah ditanggung BPJS Kesehatan.

‘Tidak boleh ada pungutan kepada pasien. Semua layanan yang termasuk dalam cakupan BPJS harus diberikan tanpa biaya tambahan,’ tegasnya.

Baca Juga:  Rakerda PKK Parigi Moutong 2025 Fokus Dukung Gerbang Desa

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah telah menyiapkan dana cadangan untuk menjaga kelangsungan operasional puskesmas jika terjadi keterlambatan pencairan klaim.

‘Kami menyediakan dana penyangga agar pelayanan tetap berjalan normal meskipun pencairan dari BPJS mengalami keterlambatan,’ katanya.

Selain itu, sistem penyaluran dana juga diperbaiki agar lebih efisien, dengan mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing puskesmas.

Dalam evaluasi bersama DPRD, pemerintah daerah memastikan bahwa biaya yang sempat dibebankan kepada pasien sebelumnya akan dikembalikan setelah klaim BPJS dicairkan.

Baca Juga:  Review LPPD 2023, Pengolahan Data yang Diperlukan Harus Sesuai Dengan Indikator Kinerja Dalam LPPD

‘Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus meringankan beban masyarakat,’ tutup Darlin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *