KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Agenda pembentukan regulasi di Kabupaten Parigi Moutong untuk tahun 2026 mulai disusun. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai prioritas pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang akan menjadi acuan penyusunan kebijakan daerah bersama pemerintah kabupaten sepanjang tahun mendatang.
Penetapan Propemperda tersebut merupakan bagian dari perencanaan legislasi daerah agar proses penyusunan peraturan berjalan lebih terarah, sistematis, dan sesuai kebutuhan pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat. Seluruh rancangan yang masuk dalam daftar prioritas telah melalui tahapan pembahasan dan mempertimbangkan urgensi pembentukannya.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Parigi Moutong, Sri Nur Rahma, mengatakan penetapan Propemperda 2026 telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Parigi Moutong Nomor 20/DPRD/2025.
“Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 telah menetapkan tujuh Ranperda sebagai prioritas yang akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Sri Nur Rahma di ruang kerjanya, Selasa 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, Propemperda merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan fungsi legislasi DPRD karena menjadi pedoman penyusunan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui Propemperda, proses pembentukan peraturan daerah memiliki arah yang jelas sehingga pembahasannya dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah,”jelasnya.
Adapun tujuh Ranperda yang masuk dalam daftar prioritas meliputi :
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang diusulkan Dinas Kesehatan,
- Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
- Ranperda Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak yang diusulkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
- Ranperda Penanaman Modal dan Ranperda Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Adat yang menjadi usulan DPRD Parigi Moutong.
- Ranperda Penyelenggaraan Pangan yang diusulkan Dinas Ketahanan Pangan serta Ranperda Penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman yang diusulkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sri Nur Rahma menuturkan, setiap usulan Ranperda telah melalui proses evaluasi dengan mempertimbangkan dasar hukum, tingkat urgensi, kesesuaian dengan prioritas pembangunan daerah, serta kesiapan organisasi perangkat daerah sebagai pemrakarsa.
“Seluruh usulan telah dikaji berdasarkan kebutuhan daerah, landasan hukum, serta kesiapan perangkat daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal ketika mulai dibahas,” katanya.
Ia berharap Propemperda Tahun 2026 dapat menjadi pedoman bersama bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi legislasi sehingga setiap Ranperda dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
“Harapan kami, seluruh Ranperda prioritas dapat dibahas tepat waktu sehingga mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, mendukung pembangunan daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” pungkasnya.













