KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bergerak cepat merespons keluhan masyarakat Desa Air Panas terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan yang menyebabkan kerusakan pada lingkungan, lahan pertanian, dan infrastruktur desa. Aspirasi warga tersebut dibahas dalam rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, di Ruang Rapat Bupati, Rabu 24 Juni 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Kabupaten Parigi Moutong, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat Desa Air Panas. Forum itu menjadi wadah untuk mencari solusi bersama atas berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Dalam arahannya, Bupati Erwin Burase menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan inventarisasi dan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh dampak yang ditimbulkan.
“Pemerintah daerah akan melakukan pendataan secara komprehensif terhadap kerusakan yang terjadi. Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan dan bahan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan,” ujar Erwin Burase.
Ia menjelaskan, proses pendataan akan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemerintah desa setempat.
Bupati juga menginstruksikan agar seluruh OPD terkait segera turun ke lapangan untuk mengidentifikasi kerusakan yang terjadi, baik pada sektor pertanian, perkebunan, infrastruktur jalan, maupun dampak lingkungan lainnya.
“Kami menargetkan data awal dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu sehingga langkah-langkah penanganan dapat segera dilakukan secara tepat dan terukur,” tegasnya.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, pemerintah daerah bersama DPRD dan Forkopimda menyepakati penghentian sementara aktivitas pertambangan pada lokasi yang menjadi sumber keluhan warga. Keputusan tersebut diambil sambil menunggu proses evaluasi, penyelesaian perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, serta kajian terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Selain itu, pihak perusahaan maupun pelaku aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diminta ikut bertanggung jawab terhadap berbagai dampak yang dirasakan masyarakat, termasuk membantu perbaikan infrastruktur yang mengalami kerusakan.
Perwakilan DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyatakan dukungannya terhadap langkah yang ditempuh pemerintah daerah. DPRD juga mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar segera menuntaskan regulasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, pihak Polres Parigi Moutong menyampaikan kesiapan untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah daerah, termasuk melakukan pengamanan dan pengawasan selama proses penanganan berlangsung.
Pada akhir pertemuan, disepakati sejumlah langkah tindak lanjut, antara lain pembentukan tim terpadu, penghentian sementara aktivitas pertambangan, pendataan dampak kerusakan, penanganan kerusakan lingkungan dan infrastruktur, serta peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna memperoleh solusi yang komprehensif.
“Permasalahan ini harus diselesaikan secara bersama-sama dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan daerah. Saya berharap seluruh pihak dapat bersinergi untuk menemukan solusi terbaik,” pungkas Bupati Erwin Burase.














