KUTORA.ID, Parigi Moutong – Aparat gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur, melaksanakan operasi penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Operasi ini digelar berdasarkan Surat Perintah Kapolres Parigi Moutong Nomor: Sprin/1149/VII/HUK.6.6./2025, sebagai tindak lanjut atas laporan resmi dari Persatuan Rakyat Tani (PRT) Tinombo Selatan yang mengadukan aktivitas PETI yang semakin meresahkan dan merusak lingkungan sekitar.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Parigi Moutong, Polsek Tinombo, Polsubsektor Tinombo Selatan, TNI, pemerintah desa setempat, serta warga dari PRT, menyisir area di sepanjang aliran sungai yang menjadi titik utama aktivitas tambang ilegal.
Hasil operasi berhasil mengamankan delapan unit mesin alkon yang digunakan untuk menambang secara ilegal. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.

Kompol Romy Gafur menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya berdampak serius pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara dan masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban hukum dan melindungi lingkungan. Kegiatan tambang ilegal seperti ini harus dihentikan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Parigi Moutong akan terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap segala bentuk aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.












