KUTORA.ID, Parigi Moutong – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Seorang pria berinisial RZ (26), warga Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan, ditangkap setelah terbukti mencuri sembilan unit sepeda motor di wilayah Parigi Moutong, Donggala, hingga Kota Palu.
Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim SH MH, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Parigi Moutong, Kamis 21 Agustus 2025.
“Dari laporan masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil menemukan sembilan unit motor berbagai merek di lokasi berbeda,” jelasnya.
RZ beraksi seorang diri dengan berbagai modus. Ada motor yang diambil dalam keadaan kunci masih menempel, ada pula dengan cara meminjam motor korban untuk membeli rokok namun tidak dikembalikan.
“Dalam beberapa aksinya, pelaku juga membawa ponsel korban. Motor hasil curian kemudian dijual murah untuk membeli narkoba,” tambah Agus Salim.
Motor yang berhasil disita di antaranya:
- Yamaha Gear dan Yamaha M3 (Toribulu)
- Honda Beat hitam (Kayuboko)
- Supra Fit hitam (Ampibabo)
- Yamaha Mio Sporty (Parigi Utara)
- Yamaha Jupiter MX (Sigenti)
- Yamaha M3 (Sirenja)
- Suzuki Spin (Tawaeli, Palu Utara)
- Honda Scoopy (Tinombo)
Pelaku ditangkap pada 12 Agustus malam di Tinombo saat berusaha menjual motor curian. Kini, ia ditahan di Polres Parimo dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polres Parimo juga mengembalikan tiga unit motor kepada pemiliknya. Proses pengembalian dilakukan tanpa biaya selama pemilik dapat menunjukkan dokumen resmi kendaraan.
“Kendaraan ini kita kembalikan agar masyarakat bisa kembali menggunakannya untuk bekerja dan mencari nafkah,” tegas Kasat Reskrim.
Ia memastikan, Polres Parigi Moutong akan terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan di wilayah Parigi Moutong.












