Example floating
Example floating
Example 7970x250
BeritaKriminalParigi Moutong

18 Paket Sabu Gagal Beredar di Parigi Moutong, Dua Pelaku Ditangkap

×

18 Paket Sabu Gagal Beredar di Parigi Moutong, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku pengedar narkoba yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. ASET: Humas Polres Parigi Moutong

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong mengamankan dua pria yang diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari 25 Februari 2026 sekitar pukul 02.10 WITA di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara.

Kedua terduga masing-masing berinisial BA (48), warga Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan AD (26), warga Desa Binangga, Kecamatan Parigi Tengah. Mereka dihentikan aparat saat melintas menggunakan sepeda motor yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pemantauan petugas.

Baca Juga:  Bupati Erwin Burase Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Waspada Karhutla Saat Ramadan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembelian sabu dari luar daerah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan observasi dan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penindakan.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa tempat berbeda. Sebagian barang bukti berada di saku celana salah satu terduga, sementara lainnya disembunyikan di bagian kendaraan yang mereka gunakan. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 18 paket dengan berat bruto sekitar 20 gram.

Barang Bukti. ASET: Humas Polres Parigi Moutong

Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga diperoleh dari wilayah Kayumalue, Kota Palu, dan rencananya akan diedarkan di sejumlah kecamatan di Parigi Moutong.

Baca Juga:  Panitia BK PON Voli Indoor di Parigi Moutong Laporkan Kesiapan Event

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Ini bagian dari upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan instan dari bisnis terlarang tersebut.

“Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat. Hukuman pidana menanti, dan masa depan bisa hancur. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Parigi Moutong dan Petani Panen Raya Jagung: Bukti Kolaborasi Positif

Kedua terduga kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok dari luar daerah.

Polres Parigi Moutong berharap partisipasi aktif masyarakat terus ditingkatkan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *