KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah daerah. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang merasa dirugikan akibat kehilangan sepeda motor.
Korban diketahui berinisial AA (25), seorang pelaku usaha yang berdomisili di Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp21.700.000.
Terduga pelaku berinisial JM (31), warga Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, berhasil diamankan pada Selasa, 25 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Lakoan, Kecamatan Toli-Toli Utara, Kabupaten Toli-Toli. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan mendalam dan pelacakan berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil penindakan, petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam serta satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, JM mengakui pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda, di antaranya wilayah Desa Pinotu Kecamatan Toribulu, Kota Palu, serta Kecamatan Kasimbar. Selain pencurian sepeda motor, ia juga disebut terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam.
Diketahui pula bahwa yang bersangkutan merupakan mantan narapidana dalam perkara serupa dan baru saja menyelesaikan masa hukuman sebelum kembali melakukan perbuatannya.
Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif. Pelaku terlebih dahulu mengamati situasi sekitar dan memastikan kondisi aman. Ia kerap memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama ketika kunci motor diletakkan di tempat terbuka, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku curanmor, apalagi yang sudah pernah dihukum dan kembali mengulangi perbuatannya. Penanganan kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak yang turut terlibat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan warga agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau dan selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik. Pencegahan dimulai dari kewaspadaan masing-masing,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Parigi Moutong dan sekitarnya.














