banner 970x250
DaerahEkonomi BisnisInfo Desa

Inspektorat Parigi Moutong Gelar Pelatihan Penatausahaan dan Pengelolaan Keuangan Desa

×

Inspektorat Parigi Moutong Gelar Pelatihan Penatausahaan dan Pengelolaan Keuangan Desa

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Richard Arnaldo saat membuka pelatihan penatausahaan dan pengelolaan keuangan desa. ASET: Diskominfo Parimo.

PEMERINTAH Kabupaten Parigi Moutong, melalui Inspektorat Daerah melaksanakan Pelatihan Penatausahaan dan Pengelolaan Keuangan Desa yang diikuti oleh Kaur Keuangan/Bendahara Desa se-Kabupaten Parigi Moutong, di aula Bappelitbangda. Senin, 13 November 2023.

Pada kegiatan itu, Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo menyampaikan pengelolaan keuangan desa menjadi bagian penting dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan desa.

Untuk itu, pemerintah desa (Pemdes) dalam hal ini para bendahara desa dituntut untuk memahami, terampil, serta bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan keuangan desa mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, bendahara desa harus memperhatikan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

“Keuangan desa dipergunakan untuk kegiatan pemerintahan desa, pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan kewenangan dan skala prioritas,” sambung Richard.

Ia membeberkan, dalam penatausahaan dan pengelolaan keuangan desa merupakan aktivitas pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran dalam satu tahun anggaran, pencatatan tersebut dilakukan didalam buku kas umum, mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran yang berkaitan dengan kas.

Kegiatan pelatihan itu kata dia, sangat penting untuk dilakukan karena sangat membantu pemerintahan desa dalam meningkatkan perkembangan desa, meningkatkan kualitas aparatur dalam pemerintahan desa yang baik, bersih dan transparan, serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa.

“Dari hasil pelatihan ini dapat membantu bendahara desa dalam melakukan penatausahaan dan pengelolaan keuangan desa dengan baik serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Richard.

“Penatausahaan keuangan desa ini wajib dibuat, mengingat tugas para bendahara desa selain melaporkan keuangan desa juga menyimpan, menerima, menyetorkan, membayar, menatausahakan, serta mempertanggung jawabkan penerimaan serta pengeluaran agar APBD desa dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *