Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParigi Moutong

DPRD Parimo Genjot OPD Tuntaskan Temuan BPK Sebelum 9 Maret 2026

×

DPRD Parimo Genjot OPD Tuntaskan Temuan BPK Sebelum 9 Maret 2026

Sebarkan artikel ini
DPRD Parigi Moutong menggenjot seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menuntaskan pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelum batas waktu 9 Maret 2026.
Anggota DPRD Parigi Moutong, Wardi. ASET: Istimewa.

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – DPRD Parigi Moutong menggenjot seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menuntaskan pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelum batas waktu 9 Maret 2026. Melalui Panitia Khusus (Pansus) LHP-BPK, DPRD terus melakukan rapat evaluasi dan final cek guna memastikan progres pengembalian berjalan maksimal.

Hingga saat ini, rata-rata pengembalian temuan baru mencapai lebih dari 36 persen. Meski demikian, Pansus menargetkan capaian tersebut bisa meningkat hingga minimal 80 persen sebelum tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK RI berakhir.

Baca Juga:  Liga 3 Zona Sulteng : Persittimo Tumbangkan PSNB Nupabomba 4-2

“Contohnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parimo, sebelum diekspos sudah diselesaikan, tapi terhitung temuan,” ujar Ketua Pansus LHP-BPK, Wardi saat rapat final cek Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, sebagian temuan sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh OPD sebelum resmi dipublikasikan dalam dokumen hasil pemeriksaan. Namun secara administratif, temuan tersebut tetap tercatat dan menjadi bagian dari kewajiban yang harus dilaporkan penyelesaiannya.

Menurutnya, dari sejumlah OPD yang memiliki temuan, sebagian memang belum mencapai penyelesaian 100 persen. Meski begitu, rata-rata progres pengembalian sudah berada di kisaran 50 persen dan terus mengalami peningkatan.

Baca Juga:  KPU Parigi Moutong Siap Distribusikan Logistik Tahap Satu

H Wardi juga mencontohkan temuan di RSUD Anuntaloko Parigi yang sebelumnya memiliki persentase pengembalian rendah. Berdasarkan laporan terbaru, terdapat tambahan setoran pengembalian, meski secara umum persentase masih sekitar 36 persen dan belum termasuk setoran terbaru.

“Makanya, setiap rapat bersama OPD kami terus mendorong OPD agar cepat menyelesaikan pengembalian tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, pada prinsipnya seluruh OPD yang memiliki temuan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Pansus pun berkomitmen terus melakukan pengawasan dan pendampingan hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga:  Resmi! DPRD Parigi Moutong Usulkan 3 Nama Calon Pj Bupati ke Kemendagri

Selain itu, H Wardi mengungkapkan ada OPD yang tidak pernah menghadiri rapat bersama Pansus, namun telah menyelesaikan sebagian besar temuannya.

“Kemungkinan OPD ini merasa sudah menyelesaikan pengembaliannya, jadi tidak perlu hadir. Padahal maksud kami, untuk melakukan final cek,” pungkasnya.

DPRD Parimo berharap seluruh OPD dapat memaksimalkan sisa waktu yang ada agar target minimal 80 persen pengembalian dapat tercapai sebelum 9 Maret 2026, sehingga tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dapat dinyatakan progresif dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *