Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahEkonomi BisnisParigi MoutongRagamSulawesi Tengah

Genjot PAD, Bapenda Parimo Intensifkan Pendataan dan Pendaftaran Objek Tanah

×

Genjot PAD, Bapenda Parimo Intensifkan Pendataan dan Pendaftaran Objek Tanah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pembayaran PBB. ASET: AI.

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengintensifkan pendataan dan pendaftaran objek tanah milik masyarakat sebagai langkah strategis untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Tanah Bapenda Parimo, Muhammad Zubair, menyebutkan bahwa penguatan basis data objek pajak menjadi keharusan di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Hal ini, kenapa? Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi, dengan adanya pengurangan TKD dari pemerintah pusat,” ungkap Zubair di Parigi, Selasa, 3 Februari 2026.

Menurutnya, PBB merupakan salah satu sumber pajak daerah yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD Kabupaten Parimo. Oleh karena itu, Bapenda Parimo terus melakukan pendataan dan pendaftaran objek tanah secara aktif dengan sistem jemput bola dari tahun ke tahun.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Tanah Bapenda Parimo, Muhammad Zubair. ASET: Novita Ramadhan.

Dalam memperluas jangkauan pendataan, Bapenda Parimo juga melakukan terobosan dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN), terutama saat pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Prona, dan pendataan sertifikat.

Baca Juga:  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tidak Etis Dijadikan Momen Kampanye Politik

“Kami akan turun jemput bola, berkolaborasi dengan BPN untuk setiap penerimaan sertifikat, harus memiliki PBB dan ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir,” jelasnya.

Selain itu, Bapenda Parimo mendorong pemerintah desa untuk lebih proaktif mendaftarkan objek tanah masyarakat agar dapat dilakukan pemungutan PBB secara adil. Berbagai format pendataan dan pendaftaran objek tanah baru telah diberikan kepada pemerintah desa.
“Ini azas keadilan, bayangkan sesama masyarakat penerima bantuan, ada yang bayar PBB, ada yang tidak,” tukasnya.

Baca Juga:  Wujudkan Kepastian Hukum bagi Warga, Pemkab Parimo Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Zubair mengakui, Bapenda Parimo tidak dapat mengetahui seluruh objek tanah di setiap desa secara detail tanpa dukungan aktif dari pemerintah desa dan masyarakat, meskipun telah turun langsung ke lapangan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk mendaftarkan objek pajaknya secara mandiri dengan proses yang mudah dan cepat.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang melakukan jual beli lahan, termasuk peralihan hak karena warisan, agar segera melaporkannya kepada pemerintah desa atau Bapenda Parimo.

“Ketika terjadi jual beli, maka wajib diganti subjeknya atau pemilik barunya, termasuk waris. Kenapa ini penting? Supaya SIPTT berikutnya, tidak lagi terbit atas nama yang lama,” jelasnya.

Zubair optimistis, jika pendataan dan pendaftaran objek tanah dilakukan secara tertib, maka PAD dari sektor PBB akan meningkat. Secara berkala, Bapenda Parimo juga melakukan pemutakhiran data dengan turun langsung ke desa-desa dan mengumpulkan alas hak kepemilikan.

Baca Juga:  Parkir di Palu Berpotensi Rp60 Juta/Hari, Pemkot Siapkan Penertiban

“Dengan langkah ini, dalam satu desa kami bisa mendapatkan pendaftaran raturasan objek tanah baru, baik pendaftaran baru, jual beli maupun warisan atau perubahan karena ada perubahan luasan,” katanya.

Ia mengungkapkan, secara umum objek tanah di Kabupaten Parimo telah terdaftar. Namun, masih terdapat sejumlah desa yang jumlah objek pajaknya belum sebanding dengan jumlah Kepala Keluarga (KK).

“Karena idealnya, satu KK memiliki dua atau tiga objek tanah, rumah dan lahannya. Saat ini, itu yang sedang kami kejar, dan melakukan kerja sama dengan BPN serta mengimbau pemerintah desa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *