KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan potensi pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satu langkah yang dilakukan yakni memperluas pendataan serta pendaftaran objek tanah milik masyarakat di seluruh wilayah kabupaten.
Penguatan sektor perpajakan daerah ini dinilai penting sebagai upaya menjaga kapasitas fiskal daerah di tengah berkurangnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah perlu memaksimalkan sumber pendapatan yang berasal dari dalam daerah.
Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Tanah Bapenda Parigi Moutong, Muhammad Zubair, mengatakan pemutakhiran data objek pajak menjadi langkah strategis agar potensi penerimaan daerah dari sektor PBB dapat tergarap lebih optimal.
“Penguatan data objek pajak harus terus dilakukan untuk meningkatkan PAD, terlebih dengan adanya pengurangan transfer daerah dari pemerintah pusat,” ujar Zubair di Parigi, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, sektor Pajak Bumi dan Bangunan masih menjadi salah satu komponen pajak daerah yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap pendapatan daerah, sehingga perlu didukung melalui pendataan yang akurat dan menyeluruh.
Untuk mempercepat proses tersebut, Bapenda menerapkan pola jemput bola dengan turun langsung ke lapangan melakukan pendataan objek tanah baru maupun perubahan data kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu, Bapenda juga menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pelaksanaan berbagai program pertanahan, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Prona, hingga penerbitan sertifikat tanah.
“Kami berkolaborasi dengan BPN agar setiap proses penerbitan sertifikat tanah juga diikuti dengan kepemilikan data PBB. Skema ini sudah berjalan dalam beberapa tahun terakhir,” jelasnya.
Bapenda turut mendorong keterlibatan aktif pemerintah desa dalam membantu pendataan objek pajak baru agar pemungutan PBB dapat berjalan lebih merata dan adil di tengah masyarakat.
Menurut Zubair, keterlibatan desa sangat penting karena pemerintah daerah tidak dapat menjangkau seluruh detail objek tanah tanpa dukungan aparatur desa dan partisipasi masyarakat.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk secara mandiri melaporkan objek tanah yang belum terdaftar maupun perubahan status kepemilikan akibat jual beli atau warisan.
“Setiap ada peralihan hak, baik karena jual beli maupun warisan, harus segera diperbarui data subjek pajaknya agar dokumen berikutnya terbit atas nama pemilik yang benar,” katanya.
Secara berkala, Bapenda juga melakukan pemutakhiran data dengan mendatangi desa-desa untuk mengumpulkan dokumen alas hak serta menyesuaikan data objek pajak dengan kondisi riil di lapangan.
“Dalam satu desa, kami bisa memperoleh ratusan pembaruan data, baik pendaftaran objek baru, perubahan luas tanah, jual beli, maupun warisan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meski sebagian besar objek tanah di Parigi Moutong telah tercatat, masih terdapat sejumlah desa yang jumlah objek pajaknya belum sebanding dengan jumlah kepala keluarga.
“Secara ideal, satu kepala keluarga bisa memiliki lebih dari satu objek tanah, baik rumah maupun lahan. Itu yang terus kami dorong agar seluruhnya masuk dalam basis data pajak daerah,” pungkas Zubair.














