KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Proses pendataan peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun Ajaran 2025–2026 mulai dimatangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong. Seiring dengan tahapan verifikasi dan penguncian data peserta ujian, para orang tua siswa kelas VI Sekolah Dasar diminta menunda rencana perpindahan sekolah anak hingga seluruh proses kelulusan selesai dilaksanakan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kendala administrasi yang dapat menghambat keikutsertaan siswa dalam pelaksanaan TKA. Saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong tengah melakukan pemutakhiran, verifikasi faktual, serta verifikasi dan validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) seluruh peserta didik kelas VI.
Kepala Bidang Manajemen SD Dikbud Parigi Moutong, Ibrahim, mengatakan tahapan penguncian data peserta TKA akan segera dilakukan setelah seluruh proses sinkronisasi data selesai.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar tidak memindahkan siswa kelas VI ke sekolah lain sebelum proses kelulusan selesai, karena data peserta TKA akan segera dikunci,” ujarnya, Rabu 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, mutasi siswa setelah data terkunci dapat menyebabkan peserta didik tidak tercatat dalam sistem di daerah tujuan sehingga berisiko gagal mengikuti TKA.
“Kalau perpindahan dilakukan setelah penguncian data, maka data siswa bisa saja tidak terbaca di sekolah tujuan. Dampaknya, siswa berpotensi tidak terdaftar sebagai peserta TKA,” jelas Ibrahim.
Untuk memastikan seluruh data peserta valid, Dikbud Parigi Moutong juga melaksanakan pendampingan pemutakhiran Dapodik pada 4–5 Februari 2026 di seluruh kecamatan. Khusus wilayah eks Kecamatan Parigi, kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Dikbud Parigi Moutong.
Dalam proses pendampingan itu, pihak sekolah bersama orang tua diminta membawa dokumen Kartu Keluarga bagi siswa yang masih mengalami kendala administrasi maupun ketidaksesuaian identitas.
Selain itu, dinas juga menyiapkan format khusus berupa lembar kerja Excel untuk menangani siswa yang mengalami kesalahan penempatan rombongan belajar atau rombel.
Menurut Ibrahim, seluruh proses verifikasi dilakukan berbasis by name by address dan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar data peserta benar-benar sesuai dengan identitas kependudukan resmi.
“Penginputan Dapodik semuanya menggunakan NIK. Jadi apabila ada data yang bermasalah atau belum sinkron, harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum data dikunci,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah siswa yang belum memiliki NIK maupun mengalami ketidaksesuaian data kependudukan sehingga perlu segera dilakukan perbaikan.
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA tahun ini hanya diperuntukkan bagi siswa kelas VI SD, sementara siswa kelas V tetap mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
“ANBK lebih menitikberatkan pada kemampuan literasi, numerasi, survei karakter, dan lingkungan belajar, sedangkan TKA fokus pada mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika,” pungkasnya.














