Sulawesi Tengah

21 Pelaku Penipuan Trading Investasi Ditangkap Polda Sulteng, 2 Masih di Bawah Umur

×

21 Pelaku Penipuan Trading Investasi Ditangkap Polda Sulteng, 2 Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. ASET: Humas Polda Sulteng

Kutora.id – Tim Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap sindikat penipuan bermodus trading investasi. Sebanyak 21 pelaku ditangkap dalam penggerebekan di sebuah ruko berkedok travel di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu, pada Jumat, 17 Januari 2025. Dari jumlah tersebut, dua pelaku diketahui masih di bawah umur.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menjelaskan, sindikat ini mengincar korban dari warga negara Malaysia.

“Pengungkapan dilakukan setelah tim Ditreskrimsus Polda Sulteng memantau aktivitas mencurigakan selama seminggu di lokasi tersebut,” ujar Djoko pada Senin, 20 Januari 2025.

Dalam penggerebekan, petugas menyita 37 unit ponsel yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan. “Para pelaku menjalankan aksinya menggunakan perangkat ponsel untuk menipu korban dengan modus investasi palsu,” tambah Djoko.

Baca Juga:  BRIDA Sulteng dan Untad Berkunjung ke PT IMIP untuk Riset Hilirisasi Nikel

Dari 21 pelaku, 19 orang merupakan warga Sulawesi Selatan, sementara dua lainnya berasal dari Kota Palu. Berikut inisial pelaku yang diamankan:

  • Sulawesi Selatan: MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), dan CIKO (22).
  • Kota Palu: MS (27) dan AM (19).

Djoko menambahkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan surveilans dan pemantauan oleh Tim Subdit III Bantek, petugas menemukan para pelaku tengah melakukan aksi penipuan secara online.

Baca Juga:  Diskominfosantik Sulteng Gelar Rakor Sinkronisasi Infrastruktur Jaringan

Saat ini, seluruh pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng. Mereka dijerat Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap korban lainnya dan jaringan pelaku yang terlibat,” pungkas Kombes Djoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *