Uncategorized

Pemprov Sulteng Serahkan Bantuan Cadangan Pangan ke Pemkot Palu

×

Pemprov Sulteng Serahkan Bantuan Cadangan Pangan ke Pemkot Palu

Sebarkan artikel ini
Kadis Pangan Sulteng, Iskandar Nongtji, Menyerahkan Secara Simbolis Bantuan Cadangan Pangan Berupa Beras Kepada Wakil Walikota Palu, eny A Lamadjido. ASET : Istimewa

KEPALA Dinas Pangan Sulawesi Tengah, Iskandar Nongtji, menyerahkan bantuan cadangan pangan berupa beras dari Pemerintah Provinsi Sulteng kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu di halaman Kantor Wali Kota Palu, Selasa 5 September 2023.

Bantuan 41.256 kg beras dalam rangka penanggulangan daerah rawan pangan tersebut diterima Wakil Wali Kota Palu, dr Reny A Lamadjido, didampingi  Kepala Dinas Pangan dan Hortikultura Palu, Asharini Mastura.

Rencananya, bantuan beras tersebut disalurkan kepada 2.154 kepala keluarga (KK) dan 9.168 jiwa keluarga penerima manfaat (KPM) tersebar di lima kecamatan dan 20 kelurahan.

Kadis  Iskandar Nongtji, mengatakan, sejauh ini, pihaknya telah menyalurkan cadangan pangan ke Kabupaten Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una-Una, Kabupaten Sigi dan Kota Palu.

“Daerah dan KPM yang masuk dalam progam penyaluran ini ditetapkan berdasarkan sejumlah kriteria. Jadi memang ada bidang yang khusus untuk melakukan verifikasi. Namun secara umum kriteria penerima itu ditetapkan berdasarkan kondisi daerah rawan pangan. Saat ini Dinas Pangan Sulteng masih memiliki cadangan berada sebanyak 62 ton,” jelas Kadis Iskandar.

Sementara itu, Wawali Reny, mengatakan, bantuan beras tersebut diperuntukkan bagi daerah dengan kriteria rawan pangan.

“Pemkot sangat berterima kasih atas bantuan ini, karena bisa memberikan manfaat kepada masyarakat dalam memperkuat ketahan pangannya,” kata Wawali Reny.

Ia berharap, bantuan serupa bisa diberikan lagi ke Kota Palu, baik dalam bentuk beras atau bahan kebutuhan pokok lainnya.

Senada, Kadis Asharini Mastura, mengemukakan, penyaluran beras secepatnya disalurkan kepada KPM.

“Wilayah penerima telah ditetapkan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Misalnya daerah yang dianggap rawan pangan dan masyarakat yang menjadi KPM adalah warga yang dianggap berekonomi lemah. Sudah ada datanya di masing-masing kelurahan by name by adrees,” jelasnya.

Selain itu, KPM ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk sejumlah kecamatan tertentu dengan presentasi angka kemiskinan tinggi.

“Nantinya, setiap jiwa mendapat 300 gram per hari dikalikan jumlah anggota keluarga lalu dikalikan selama 15 hari. Jumlahnya tidak seragam antara setiap KPM karena dikalikan jumlah jiwa dalam keluarga,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *