KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Upaya mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Anggota DPRD Parigi Moutong, Faisan Badja, meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong segera mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pernyataan tersebut disampaikan Faisan Badja saat mengikuti rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang membahas tindak lanjut penghentian sementara aktivitas pertambangan di kawasan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong, Jumat 26 Juni 2026, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Menurut Faisan, penyelesaian regulasi IPERA merupakan langkah strategis yang harus segera dilakukan agar koperasi-koperasi yang telah memperoleh IPR dapat kembali menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan hukum setelah seluruh persyaratan administratif maupun teknis dipenuhi.
“Penghentian sementara aktivitas pertambangan memang perlu dilakukan sebagai bagian dari proses penataan. Namun, proses tersebut jangan berlangsung terlalu lama. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, kegiatan pertambangan rakyat harus segera dapat berjalan kembali secara legal,” ujar Faisan.
Ia menilai keberadaan Perda IPERA akan menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum, baik bagi masyarakat yang melakukan usaha pertambangan rakyat maupun bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur mekanisme pembayaran iuran pertambangan rakyat, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, serta memperhatikan aspek lingkungan.
Faisan menjelaskan bahwa legalitas kegiatan pertambangan rakyat akan memberikan berbagai manfaat, mulai dari meningkatnya kepastian berusaha bagi koperasi pemegang IPR hingga optimalisasi penerimaan daerah melalui mekanisme iuran, pajak, maupun kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika seluruh aktivitas sudah memiliki legalitas yang jelas, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap produksi, kepatuhan pembayaran kewajiban, maupun pelaksanaan tanggung jawab para pemegang izin. Semua proses dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran regulasi yang jelas akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain memberikan kepastian hukum, Faisan berharap keberadaan Perda IPERA nantinya mampu menjadi instrumen dalam mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang berkelanjutan, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja, pelestarian lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, DPRD, pemerintah provinsi maupun instansi teknis terkait, untuk memperkuat koordinasi dalam mempercepat penyelesaian regulasi tersebut agar proses operasional koperasi pemegang IPR tidak mengalami keterlambatan yang berkepanjangan.
“Harapan kami, penyusunan Perda IPERA dapat segera diselesaikan sehingga koperasi pemegang IPR memiliki dasar hukum yang kuat untuk beroperasi. Dengan demikian, masyarakat dapat kembali bekerja secara legal, sementara pemerintah tetap dapat melakukan pengawasan secara optimal demi memberikan manfaat bagi daerah maupun kesejahteraan masyarakat,” tutup Faisan.













