Parigi Moutong

RTRW Parimo Direvisi, Fokus Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan

×

RTRW Parimo Direvisi, Fokus Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Dinas PUPRP menggelar kegiatan penyusunan dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025. ASET: Istimewa

KUTORA.ID, Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) menggelar kegiatan penyusunan dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di New Oktaria Homestay, Rabu 23 Juli 2025.

Kegiatan ini mencakup tiga dokumen penting, yakni:

• Sinkronisasi program penataan ruang

• Perwujudan rencana tata ruang wilayah

• Kajian teknis peninjauan kembali revisi RTRW Parigi Moutong

Mewakili Bupati Parigi Moutong, Asisten I Setda, Abd. Aziz Tombolotutu, mengatakan bahwa RTRW merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang, serta acuan pembangunan lintas sektor dan wilayah.

Baca Juga:  Majelis Ta'lim Apotonio Parigi Moutong Gelar Halal Bihalal

“Revisi RTRW bukan hanya kewajiban administratif, tapi momen strategis menyusun ulang arah pembangunan daerah agar lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan sesuai dengan potensi wilayah,” ungkap Aziz.

Ia menambahkan, dokumen RTRW harus disusun secara partisipatif dan selaras dengan kebijakan nasional, provinsi, serta kebutuhan pembangunan daerah.

Menurut Aziz, Parigi Moutong memiliki potensi sumber daya alam dan lokasi geografis strategis. Namun, potensi itu harus ditopang dengan perencanaan ruang yang baik agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di masa depan.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Diharap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Dinas PUPRP menggelar kegiatan penyusunan dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025. ASET: Istimewa

“Proses ini tidak hanya soal teknis, tapi juga harus menjawab tantangan perubahan iklim, ketahanan pangan, konektivitas wilayah, dan kebutuhan ruang generasi mendatang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong, Adrudin Nur, menjelaskan bahwa revisi RTRW dilakukan minimal lima tahun sekali, menyesuaikan dinamika pembangunan dan regulasi terbaru.

Untuk itu, kata Adrudin, penyusunan dokumen dilakukan melalui tahapan yang melibatkan sinkronisasi program, pemetaan rencana ruang wilayah, serta kajian teknis peninjauan kembali.

“Melalui rapat ini, kami berharap seluruh perangkat daerah dan para camat ikut memberikan data serta masukan, agar dokumen RTRW yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kebutuhan dan potensi daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Anugerah Legislasi Tahun 2023: Pemda Parimo Raih Peringkat II

Adrudin berharap RTRW yang baru dapat mendorong Parigi Moutong menjadi wilayah yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Ia menyebut arah pembangunan ke depan akan difokuskan pada ekonomi hijau berbasis pariwisata, pertanian, kelautan, dan industri kreatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *