Parigi Moutong

Pelawa Baru Dipersiapkan untuk Konsolidasi Tanah, Akses Menuju Kodim Jadi Prioritas

×

Pelawa Baru Dipersiapkan untuk Konsolidasi Tanah, Akses Menuju Kodim Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Peninjauan lokasi rencana pembangunan akses jalan menuju lokasi Komando Distrik Militer (Kodim) di Desa Pelawa Baru. ASET: IST

PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Ketersediaan lahan menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebelum pembangunan akses jalan menuju lokasi Komando Distrik Militer (Kodim) di Desa Pelawa Baru dapat direalisasikan. Untuk itu, pemerintah daerah mulai mematangkan rencana penataan dan penyediaan tanah melalui skema Konsolidasi Tanah dengan melibatkan pemerintah desa serta masyarakat setempat.

Persiapan tersebut ditindaklanjuti melalui peninjauan langsung ke calon jalur pembangunan jalan pada Kamis 29 Oktober 2026. Peninjauan dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Aswini Dimpel, dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemerintah kecamatan, dan Pemerintah Desa Pelawa Baru.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lokasi sekaligus menentukan titik awal atau STA 0 meter yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan teknis jalan. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui kebutuhan bidang tanah yang berpotensi masuk dalam jalur pembukaan akses menuju kawasan Kodim.

Baca Juga:  Deklarasi Pemilu Damai, KPU Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Rencana ini berawal dari tindak lanjut koordinasi pelaksanaan sembilan program kerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan dan penyediaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum melalui mekanisme Konsolidasi Tanah.

Desa Pelawa Baru menjadi calon lokasi pelaksanaan program tersebut karena memiliki aset tanah pemerintah yang direncanakan untuk mendukung pembangunan Kodim. Akan tetapi, akses jalan menuju lokasi masih belum memadai sehingga diperlukan penataan lahan agar jalur penghubung dapat direncanakan dan dibangun.

Dalam proses peninjauan, pemerintah desa menyampaikan dukungan terhadap rencana tersebut. Sejumlah masyarakat yang menguasai bidang tanah di sepanjang jalur yang direncanakan juga menyatakan kesediaan memberikan sebagian lahannya, dengan harapan pemanfaatannya benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan jalan.

Baca Juga:  Distribusi Pangan dan BBM Jadi Perhatian dalam Rakor Inflasi Parigi Moutong

Dukungan masyarakat tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan tahapan Konsolidasi Tanah. Pemerintah Desa Pelawa Baru berharap program tersebut tetap dilaksanakan di wilayahnya dan tidak dialihkan ke desa lain, sehingga rencana pembangunan akses menuju lokasi Kodim dapat terus diproses.

Persoalan pembiayaan juga menjadi perhatian pemerintah desa. Dengan kemampuan Dana Desa yang terbatas, pembangunan jalan dinilai membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah desa berharap pembiayaan dapat diperjuangkan melalui APBD atau APBN agar rencana pembangunan tidak terkendala keterbatasan anggaran di tingkat desa.

Selain kebutuhan infrastruktur, masyarakat turut mengharapkan adanya perhatian terhadap status hukum bidang tanah yang masih mereka miliki setelah proses Konsolidasi Tanah. Mereka meminta agar pemerintah memfasilitasi pendaftaran hak atas tanah (HAT), sehingga bidang tanah yang tersisa dapat memiliki kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  40 Paskibraka Parigi Moutong Dikukuhkan

Menindaklanjuti hasil peninjauan, OPD teknis akan menyusun desain serta perencanaan pembangunan jalan berdasarkan kondisi lapangan. Hasil perencanaan tersebut nantinya disampaikan kepada pimpinan daerah untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tahapan pelaksanaan selanjutnya.

Pemerintah daerah juga akan mengagendakan pembahasan lanjutan bersama pemerintah desa dan masyarakat. Pertemuan itu diperlukan untuk menjelaskan rencana teknis, membahas kebutuhan lahan, serta memperoleh kesepakatan bersama sebelum pelaksanaan Konsolidasi Tanah dilanjutkan.

Melalui proses yang melibatkan seluruh pihak tersebut, penyediaan lahan untuk akses jalan menuju lokasi Kodim di Desa Pelawa Baru diharapkan dapat berjalan dengan memperhatikan kepentingan pembangunan dan hak masyarakat. Dengan demikian, rencana infrastruktur tersebut tidak hanya mendukung akses menuju fasilitas pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian dalam penataan bidang tanah warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *