KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong terus berupaya membenahi sistem distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi petani. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menyusun pedoman baku terkait proses pengurusan barcode BBM agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya berbagai kendala di lapangan, seperti minimnya pemahaman petani terkait prosedur pengajuan serta perbedaan persyaratan administrasi yang belum seragam.
Kepala Dinas TPHP Parimo, Dadan Priatna Jaya, menjelaskan bahwa pedoman tersebut akan mengatur secara rinci tahapan pengajuan, kelengkapan dokumen, hingga mekanisme verifikasi data.
“Selama ini masih banyak petani yang belum memahami proses pengurusan barcode BBM. Dengan adanya standar ini, kami ingin memberikan kejelasan agar tidak terjadi kebingungan,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).
Ia menegaskan bahwa barcode BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi petani aktif yang menggunakan bahan bakar untuk mendukung kegiatan usaha tani, seperti pengoperasian alat dan mesin pertanian.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Supriadin, mengungkapkan bahwa salah satu syarat utama dalam pengajuan barcode adalah adanya surat rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian di masing-masing kecamatan.
Rekomendasi tersebut berfungsi untuk memastikan bahwa lahan yang diajukan memang sedang dikelola. Selain itu, dokumen tersebut juga memuat kebutuhan BBM berdasarkan luas lahan, dengan estimasi sekitar 70 liter per hektare untuk kegiatan pengolahan hingga panen.
“Setiap petani hanya mendapatkan satu barcode berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika dalam satu kelompok terdapat 10 orang, maka akan diterbitkan 10 barcode,” jelasnya.
Pada tahun ini, proses penerbitan barcode juga diperketat melalui verifikasi langsung di lapangan. Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi adanya permohonan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami memulai verifikasi dari wilayah selatan, kemudian berlanjut ke wilayah lainnya. Pengetatan ini dilakukan agar BBM subsidi benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah pengajuan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, terutama terkait kebutuhan BBM yang diajukan. Oleh karena itu, setiap permohonan akan ditinjau secara cermat sebelum disetujui.
“Jika hasil verifikasi tidak sesuai, meskipun ada rekomendasi, barcode tidak akan kami terbitkan,” tegasnya.
Melalui penerapan sistem yang lebih terstruktur dan pengawasan berlapis, Dinas TPHP Parigi Moutong berharap distribusi BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran serta mampu mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian secara berkelanjutan.














