KUTORA.ID, PARIGIMOUTONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Tinombo, Kamis siang (8/1/2026). Tersangka berinisial BB (21), seorang mahasiswa, diamankan di rumahnya di Desa Siavu setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA. Dari hasil penggeledahan badan dan kamar tersangka yang disaksikan keluarga serta aparat desa setempat, petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 38,16 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Tinombo dan sekitarnya.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp550 ribu, timbangan digital, klip plastik bening, alat hisap sabu, sendok kecil, potongan pipet, brankas kecil, satu unit telepon genggam merek iPhone, serta dompet warna silver.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer STrK MH, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi narkotika di Parigi Moutong. Informasi masyarakat menjadi titik awal, dan kami tindak lanjuti hingga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga menyebut sabu diperoleh dari seorang pria berinisial KO yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Tinombo.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, Bripka Bams Suniya. Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri jalur pasokan.
“Kami tidak berhenti pada pelaku lapangan. Pemasok utama akan kami kejar sampai ke akar,” tegas IPTU Nicho Eliezer.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.














