KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Parigi Moutong mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengambil langkah konkret. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan, DPRD mendorong penguatan sistem pencegahan dan pemberantasan narkoba, termasuk mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Narkoba serta Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Parigi Moutong. Rapat tersebut digelar pada Jumat 22 Mei 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfrets M. Tonggiroh, dan dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, tokoh agama, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan sekaligus merumuskan langkah strategis dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
“Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama untuk mencari solusi yang komprehensif terhadap persoalan narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan tindak lanjut bersama pemerintah daerah,” ujar Alfrets.
Dari hasil pembahasan, DPRD bersama peserta rapat menghasilkan sejumlah poin penting yang akan menjadi rekomendasi kepada pemerintah daerah. Selain mengusulkan pembentukan Satgas Narkoba dan menghadirkan kantor BNN di Kabupaten Parigi Moutong, DPRD juga mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor Tahun 2013 tentang Pencegahan Narkoba agar lebih sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.
Tidak hanya itu, DPRD juga meminta adanya langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat penegak hukum (APH) apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan secara adil tanpa pandang bulu.
Selama berlangsungnya rapat, berbagai persoalan turut mengemuka. Salah satunya adalah usulan penerapan sanksi hukum adat terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk penguatan kontrol sosial di tengah masyarakat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sidoan, Basri, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang terjadi di wilayahnya. Ia mengaku masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap efektivitas penanganan kasus narkoba sehingga muncul inisiatif menerapkan sanksi adat bagi para pelaku.
“Kami berupaya menjaga lingkungan melalui pendekatan adat karena masyarakat menginginkan adanya tindakan nyata terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,” ungkap Basri.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba yang selama ini dinilai masih meresahkan masyarakat.
Anggota DPRD Parigi Moutong, Arnol Aholai, menegaskan bahwa pembahasan tersebut harus menghasilkan langkah konkret dan tidak berhenti sebatas diskusi.
“Kami berharap seluruh rekomendasi yang dihasilkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga upaya pemberantasan narkoba benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mendukung penuh berbagai rekomendasi yang lahir dari forum tersebut karena sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah preventif, salah satunya melalui pelaksanaan tes urine bagi pejabat pemerintah daerah bekerja sama dengan BNN Kabupaten Poso sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan penguatan integritas aparatur.
“Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat upaya pencegahan melalui berbagai program, termasuk tes urine bagi aparatur serta penguatan koordinasi dengan seluruh instansi terkait. Berbagai masukan dalam rapat ini akan menjadi bahan evaluasi untuk langkah selanjutnya,” jelas Abdul Sahid.
Terkait usulan penerapan hukum adat terhadap pelaku narkoba, pembahasannya akan disesuaikan dengan perkembangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hukum Adat yang saat ini masih dalam proses penyusunan dan pembahasan.
Melalui RDP tersebut, DPRD Parigi Moutong berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat semakin kuat dalam mencegah peredaran narkoba. Langkah bersama tersebut diharapkan mampu melindungi generasi muda serta menciptakan Kabupaten Parigi Moutong yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.














