KUTORA.ID, Parigi Moutong – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di wilayahnya dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun terkait pengambilan ijazah. Larangan ini berlaku untuk semua jenjang, mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP.
Pernyataan itu disampaikan Sunarti saat ditemui awak media pada Selasa, 17 Juni 2025. Ia mengingatkan kepala sekolah dan guru agar tidak membuat kebijakan sendiri yang dapat memberatkan peserta didik, khususnya terkait hak dasar siswa atas ijazah.
“Saya ingatkan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan guru agar tidak membuat aturan yang tidak diatur, lalu mengenakan biaya kepada peserta didik untuk mengambil ijazah,” tegasnya.
Sunarti menjelaskan, saat ini memasuki akhir tahun ajaran di mana banyak siswa telah menyelesaikan pendidikannya. Oleh karena itu, mereka berhak menerima ijazah sebagai bukti sah kelulusan dan syarat melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Ia menambahkan, larangan pungutan ini telah ditegaskan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, dan Disdikbud Parigi Moutong telah menindaklanjutinya agar dipatuhi oleh seluruh sekolah.

“Kalau pun ada pembiayaan dalam penerbitan ijazah, itu harus sepenuhnya menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” jelasnya.
Sunarti juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan belum membayar uang komite atau kewajiban lainnya.
“Ijazah adalah hak anak. Tidak boleh ditahan atau ditukar dengan biaya apa pun,” pungkasnya.












