KomunitasParigi MoutongPolitik

Soal Larangan Guru Jadi Penyelanggara Pilkada, Begini Respon KPU Parigi Moutong

×

Soal Larangan Guru Jadi Penyelanggara Pilkada, Begini Respon KPU Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Parigi Moutong, Maskar. ASET: Kutora.id/Muliyawan.

Kutora.id – Polemik terkait larangan perekrutan guru atau tenaga pendidik baik PNS maupun honorer sebagai penyelenggara Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong memberi respon positif.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Parigi Moutong, Maskar menyebut larangan tersebut juga pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya.

Namun, hal itu berubah bersamaan dengan dikeluarkannya surat edaran Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang salah satu poinnya menyatakan guru dimungkinkan untuk menjadi penyelenggara,  dan tidak melanggar aturan.

Dilansir Theopini.id, Maskar menyebut, pada Pilkada 2024 ini, sesuai hasil koordinasi dengab Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, pihaknya tidak merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:  Pilkada Parigi Moutong: Nizar-Ardi Jadi Paslon Pertama yang Mendaftar di KPU

“Sikap tegas yang diberikan kepada tenaga guru yang menjadi penyelenggara Pemilu di daerah itu merupakan hak instansi wilayah mereka,” ujar Maskar, Rabu, 10 Juli 2024.

Maskar menuturkan bahwa sejauh ini para guru yang menjadi penyelenggara memberikan kontribusi nyata dalam suksesnya Pemilu.

Ia juga mengatakan, proses tahapan yang dijalankan pihaknya, mulai dari perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Pantarlih yang akan bertugas pada Pilkada 2024, tidak melanggar atur.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sunarti kepada awak media mengatakan bahwa dengan tegas pihaknya melarang tenaga guru terlibat sebagai penyelenggara Pilkada 2024.

Baca Juga:  Sosialisasi Perbup Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas

Larangan tersebut kata Sunarti, mengacu pada surat edaran Bupati Parigi Moutong yang mengatur bahwa tenaga guru dan tenaga kesehatan tidak diperbolehkan terlibat sebagai anggota Panwascam atau memiliki keterkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *