
Kutora.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong yang sebelumnya dijadwalkan pada Sabtu 19 April 2025, resmi dimajukan menjadi Rabu, 16 April 2025.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima, menjelaskan keputusan memajukan jadwal diambil karena terdapat 539 pemilih dari Jemaat Advent yang kemungkinan besar tidak dapat menggunakan hak pilihnya, jika PSU tetap dilaksanakan pada 19 April 2025.
“Kami ingin memastikan seluruh pemilih dapat menyalurkan hak suaranya tanpa hambatan,” kata Ariyana saat rapat koordinasi usulan penetapan jadwal PSU di Aula Kantor KPU Parigi Moutong, Sabtu, 22 Maret 2025.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran mewakili Penjabat (Pj) Bupati Richard Arnaldo, menegaskan penetapan jadwal PSU dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, termasuk permohonan dari Jemaat Gereja Advent.
“Kami berterima kasih atas permohonan dari Jemaat Advent. Penetapan jadwal PSU, harus memperhatikan kenyamanan masyarakat dan berjalan sesuai aturan,” kata Zulfinasran.
Menurutnya, dengan permohonan tersebut menunjukkan komitmen Gereja Advent untuk memastikan bahwa seluruh jemaatnya dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik dan tanpa hambatan.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres M Tonggiroh menuturkan, surat permohonan yang masuk dari pihak Gereja dan Jemaat Advent, yang harus dipertimbangkan dengan seksama sebagai bagian dari aspirasi masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu di diskusikan bersama agar tidak menimbulkan keberatan dari pihak mana pun.
KPU dan seluruh pihak yang terkait harus membahas solusi terbaik agar semua warga dapat menyalurkan hak pilihnya secara adil tanpa melanggar aturan yang ada.