KomunitasParigi Moutong

Peringati May Day, Buruh Parimo Suarakan Tuntutan Kesejahteraan dan Penolakan Outsourcing

×

Peringati May Day, Buruh Parimo Suarakan Tuntutan Kesejahteraan dan Penolakan Outsourcing

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah, Lukius Todama. ASET: Istimewa

Kutora.id – Ribuan buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang dipusatkan di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Kamis 1 Mei 2025.

Acara ini menjadi ajang penting bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi terkait kondisi ketenagakerjaan yang masih memprihatinkan. Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah, Lukius Todama, mengungkapkan apresiasi kepada para tokoh buruh terdahulu yang telah memperjuangkan hak libur internasional bagi pekerja.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Desa, Parigi Moutong Siapkan 283 Unit

“Kami sangat menghargai perjuangan para pendahulu yang telah memberikan hak libur internasional kepada buruh,” ujarnya.

Dalam peringatan tersebut, FSPMI menyuarakan sejumlah tuntutan utama, termasuk penolakan sistem kerja outsourcing dan permintaan pemberlakuan upah layak. Mereka juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi asisten rumah tangga yang kerap diabaikan.

Lukius menambahkan bahwa banyak buruh masih belum menikmati hak-haknya secara layak. Salah satu contohnya adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai, bahkan hanya berupa sebotol minuman dan kue kemasan.

Baca Juga:  Ketua TP-PKK Sebut Literasi Kunci Penggerak Ekonomi Masyarakat

“Kami minta DPRD Parigi Moutong serius mengawasi pelanggaran hak buruh oleh perusahaan, termasuk tindakan yang tidak sesuai aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat oleh pemerintah daerah terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan normatif, seperti aturan kontrak kerja dan pelaporan tenaga kerja sesuai Permenaker Nomor 35 Tahun 2016.

Menurut Lukius, masih banyak perusahaan di Parigi Moutong yang tidak memiliki aturan kerja yang jelas, tidak membuat kontrak kerja, dan tidak melakukan wajib lapor tenaga kerja ke dinas terkait.

Baca Juga:  Jembatan Rusak Pascagempa, Bappelitbangda Parimo Minta Dukungan DPRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *