KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Hubungan kerja antara DPRD dan pemerintah daerah kembali diperkuat seiring dimulainya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Senin malam, 31 Agustus 2026.
Sidang paripurna itu menjadi penanda berakhirnya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 sekaligus membuka rangkaian agenda kelembagaan untuk periode persidangan berikutnya. Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, hadir mewakili Bupati H. Erwin Burase dan menyampaikan pandangan pemerintah daerah di hadapan jajaran DPRD.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres M. Tongiroh. Hadir pula Wakil Ketua I DPRD, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah serta sejumlah insan pers.
Abdul Sahid menyampaikan bahwa pelaksanaan fungsi DPRD selama masa persidangan sebelumnya memiliki peran penting dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah. Berbagai pembahasan terkait kebijakan, regulasi, anggaran dan pengawasan dinilai menjadi bagian dari upaya memastikan program pembangunan tetap berada pada jalur yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah memandang masukan yang diberikan DPRD sebagai bagian dari proses evaluasi sekaligus bahan untuk melakukan perbaikan. Karena itu, setiap kritik dan saran yang muncul dalam pembahasan kelembagaan akan menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan. Apa yang disampaikan, baik berupa kritik maupun saran, akan kami gunakan untuk memperbaiki pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Abdul Sahid.
Ia menambahkan, komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus dibangun secara terbuka. Perbedaan pendapat dalam pembahasan berbagai kebijakan tidak seharusnya menjadi hambatan, melainkan dapat menjadi bagian dari proses demokrasi untuk menghasilkan keputusan yang lebih baik.
Abdul Sahid juga menekankan bahwa pemerintah daerah membutuhkan dukungan DPRD dalam menjalankan berbagai agenda pembangunan. Meski memiliki kewenangan dan fungsi yang berbeda, kedua lembaga tersebut mempunyai kepentingan yang sama dalam memastikan program daerah memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Eksekutif dan legislatif memang mempunyai tugas masing-masing, namun orientasinya tetap satu, yaitu menghadirkan kebijakan yang berdampak positif dan menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Memasuki periode persidangan baru, pemerintah daerah berharap pembahasan berbagai agenda strategis dapat berjalan secara efektif. Agenda tersebut mencakup penyusunan dan penyempurnaan regulasi, pembahasan anggaran serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap program pemerintah daerah.
Koordinasi antara organisasi perangkat daerah dan DPRD juga diminta semakin ditingkatkan. Menurut Abdul Sahid, komunikasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program diperlukan agar setiap kebijakan memiliki pemahaman yang sama antara eksekutif dan legislatif.
“Koordinasi tidak boleh berhenti pada saat pembahasan saja. Perangkat daerah perlu terus berkomunikasi dengan DPRD agar pelaksanaan program dapat dikawal bersama dan hasilnya benar-benar sampai kepada masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Alfres M. Tongiroh memaparkan sejumlah hasil kerja lembaga legislatif selama Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Ia menyebut DPRD telah menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan.
Dalam periode tersebut, DPRD menghasilkan tujuh keputusan DPRD. Salah satu agenda penting yang telah diselesaikan adalah pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
DPRD bersama pemerintah daerah juga telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2027.
Pada bidang pembentukan regulasi, DPRD turut menyelesaikan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah. Salah satu di antaranya adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara untuk menjalankan fungsi representasi masyarakat, anggota DPRD melaksanakan kegiatan reses pada 3–8 Agustus 2026. Berbagai aspirasi yang dihimpun dalam kegiatan tersebut menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan menyusun agenda pada masa persidangan selanjutnya.
Alfres mengapresiasi hubungan kerja yang telah terbangun antara DPRD dan pemerintah daerah. Ia berharap pola komunikasi dan koordinasi yang selama ini berjalan dapat terus ditingkatkan sehingga berbagai persoalan pembangunan dapat dibahas secara bersama.
“Sinergi yang sudah terbangun perlu dipertahankan dan diperkuat. Dengan komunikasi yang baik, persoalan daerah bisa dibicarakan secara terbuka sehingga solusi yang dihasilkan lebih tepat bagi kepentingan masyarakat,” ungkap Alfres.
Berakhirnya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 sekaligus menjadi awal bagi DPRD Kabupaten Parigi Moutong untuk menjalankan agenda baru pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah diharapkan semakin solid dalam mengawal penyusunan regulasi, penganggaran dan pengawasan. Dengan pembagian fungsi yang tetap berjalan secara proporsional, agenda pembangunan daerah diharapkan dapat terlaksana secara lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Parigi Moutong.













