KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menegaskan masyarakat dapat melaporkan jika terdapat PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu yang diangkat tidak sesuai ketentuan, terutama bagi yang bukan pegawai honorer. Pernyataan itu disampaikan saat pelantikan pejabat daerah dan pengukuhan PPPK Paruh Waktu di Halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (30/1/2026).
Sekda menekankan pemerintah daerah terus memantau pengisian PPPK, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan, untuk memastikan pelayanan dasar tetap berjalan optimal. Pemerintah daerah juga membuka diri terhadap pengawasan publik agar setiap pengangkatan yang tidak sesuai peraturan dapat segera diproses.
“Segera laporkan kepada pak bupati, pak wabup melalui dinas, atau badan kepegawaian daerah untuk diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zulfinasran.
“Kami membuka diri dan tidak akan menutupi akan hal tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan laporan Panitia Seleksi Daerah (Panselda), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan BKPSDM, masih terdapat tenaga kesehatan dan guru yang sedang didata institusi masing-masing dan belum terangkat sebagai PPPK, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.
Zulfinasran menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan BPKP terkait mekanisme pengangkatan PPPK, termasuk bagi pegawai non ASN di BLUD rumah sakit.
“Sesuai perintah pak bupati, pak wakil bupati, kami telah melaksanakan audiens dengan BPKP dan sudah diberi petunjuk untuk segera melaksanakan di tingkat (lembaga) kesehatan itu sudah dimungkinkan di BLUD untuk membuka pendaftaran yang nantinya mengakomodir karyawan-karywan atau pegawai-pegawai non ASN, dalam hal ini bukan CPNS ataupun PNS maupun PPPK untuk diangkat di rumah sakit,” jelasnya.
Untuk tenaga pendidik non ASN, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan bersama jajarannya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan untuk menentukan pola pengangkatan PPPK bagi guru yang saat ini belum berstatus PPPK atau PNS.
“Sedangkan untuk non ASN yang berada di dinas pendidikan ini dari Pelaksana Tugas Kadis Pendidikan bersama jajarannya sedang berkoordinasi dengan kementerian pendidikan untuk pola memenunhi tenaga pendidik yang ada di sekolah-sekolah yang saat ini tidak berstatus sebagai PPPK maupun PNS,” katanya.














