GUBERNUR Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, secara resmi membuka Rakor Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit di Sulteng. Kegiatan tersebut diinisiasi Dinas Perkebunan dan Peterbakan Provinsi Sulawesi Tengah dan berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa, 4 Juni 2024.
Pada kesempatan itu, Gubernur Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan rakor ini, sebagai momentum penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi, memberi usul dan masukan, serta mendorong riset dan inovasi guna mewujudkan sistem pekebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Negeri Seribu Megalit, Provinsi Sulawesi Tengah.
”Ia berharap, agar Sulteng dapat menjadi pionir sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia, dan juga Sulawesi Tengah bisa dapat menjadi sentra produksi kelapa sawit di Indonesia dengan adanya kebijakan hilirisasi industri sawit,” ungkapnya.
Terakhir, gubernur menekankan beberapa hal, diantaranya :
1) Perusahaan perkebunan sawit wajib mengikuti regulasi yang berhubungan dengan tata kelola perkebunan sawit menuju sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
2) Pemerintah daerah harus memastikan legalitas perusahaan dalam operasional baik kebun maupun pabrik. Legalitas yang dimaksud, diantaranya adalah Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan atau Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pabrik kelapa sawit.
Turut hadir, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra merangkap Plh Kadis Perkebunan dan Peterbakan Rohani Mastura, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudi Dewanto.