
Kutora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melakukan peninjauan ke sejumlah titik pertambangan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, pada Kamis 12 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan memastikan aktivitas tambang rakyat berjalan sesuai aturan dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Tim peninjau dari Pemprov Sulteng dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fahrudin Yambas, didampingi oleh Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, serta jajaran OPD teknis dari kedua pihak.
Peninjauan meliputi daerah aliran sungai, bendungan air, saluran irigasi, hingga kamp-kamp tambang emas. Salah satu langkah pemulihan lingkungan yang dilakukan adalah normalisasi sungai menggunakan alat berat, sebagai bagian dari program CSR Koperasi Sinar Mas Kayuboko.
Dalam pertemuan bersama di Kantor Wakil Bupati, dibahas rencana penataan wilayah tambang rakyat dan upaya mendorong legalitas melalui skema koperasi. Menurut Fahrudin Yambas, pertambangan harus berjalan tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan.
“Tujuan kami memastikan tambang rakyat sesuai regulasi dan tetap menjaga keselamatan serta ekosistem sekitar,” ujarnya.
Wakil Bupati Abdul Sahid menyambut baik skema pengelolaan melalui koperasi. Menurutnya, pendekatan ini dapat menjembatani kepentingan ekonomi masyarakat dengan perlindungan lingkungan.
“IPR berbasis koperasi bisa menjadi solusi agar masyarakat tetap bisa menambang secara legal tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan,” jelasnya.
Selain tambang, penataan kawasan pesisir dan laut juga menjadi perhatian. Hal ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati Erwin Burase dan Wabup Abdul Sahid, sesuai arahan Gubernur Sulawesi Tengah.
“Pertambangan rakyat harus memberi manfaat, tapi juga tidak boleh merusak sektor lain seperti pertanian, perkebunan, dan kelautan,” tegas Wabup.
Hasil monitoring akan dijadikan dasar penyusunan kebijakan teknis untuk menata wilayah pertambangan rakyat ke depan. Pemerintah provinsi dan kabupaten sepakat memperkuat koordinasi, pengawasan, dan pendampingan agar pertambangan rakyat berjalan legal, tertib, dan berkelanjutan.