KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengadakan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan yang diprakarsai Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah ini berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati, Senin 1 Desember 2025.
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur krusial dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, proses yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu sangat mempengaruhi kualitas layanan publik serta pencapaian program prioritas pemerintah.
“Pengadaan barang dan jasa sering berhadapan dengan dinamika pekerjaan di lapangan. Tidak sedikit proyek yang mengalami perubahan lingkup atau keterlambatan penyelesaian. Inilah mengapa mitigasi risiko melalui adendum kontrak harus dipahami secara baik dan profesional,” jelasnya.
Bupati menambahkan bahwa tema kegiatan tahun ini, “Mitigasi Risiko Adendum Kontrak Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa”, menjadi momentum penting untuk memperkuat kehati-hatian dan kepastian hukum dalam setiap proses pengadaan. Ia berharap seluruh peserta memahami dengan benar prosedur perubahan kontrak agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Setiap penyesuaian pekerjaan harus dikelola secara tepat, sesuai regulasi, dan tetap menjamin hasil pembangunan yang berkualitas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan, Moko Ariyanto, selaku ketua panitia pelaksana menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat tata kelola pengadaan di lingkungan Pemda Parigi Moutong. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan pengadaan yang objektif, profesional, efektif, efisien, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Harapannya, seluruh OPD semakin memahami standar hukum dan teknis, sehingga pengelolaan pengadaan barang dan jasa di daerah ini makin berkualitas dan berintegritas,” ungkap Moko.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai regulasi, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih tertata dan akuntabel.












