KUTORA.ID, Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi menggelar sosialisasi dua Peraturan Bupati yang mengatur sistem kerja dan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis 13 November 2025, di Aula Lantai II Kantor Bupati.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Yusnaeni, S.Sos, mewakili Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase. Sosialisasi ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat reformasi birokrasi yang adaptif dan berorientasi pelayanan.
Dalam sambutannya, Yusnaeni menyampaikan bahwa perubahan regulasi mengenai tata kerja ASN merupakan respon pemerintah terhadap tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.
“Birokrasi dituntut bergerak cepat, tepat, dan profesional. Namun, dalam setiap perubahan kita tetap menjaga nilai utama ASN: integritas, loyalitas, dan tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aturan ini menjadi acuan bagi seluruh ASN dalam menjalankan tugas secara lebih terstruktur, baik terkait pola koordinasi antarperangkat daerah maupun standar penampilan sebagai pelayan masyarakat.
“Kerapian dan keseragaman pakaian dinas mencerminkan kesiapan dan kedisiplinan ASN. Ini bukan hanya soal tampilan, tetapi bentuk penghormatan kepada publik yang dilayani,” tambahnya.
Yusnaeni berharap sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam mendorong peningkatan kualitas kinerja aparatur di setiap lini.
“Aturan ini tidak cukup hanya dipahami, tapi harus diimplementasikan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. Mari bekerja dengan kompeten dan menunjukkan kinerja yang terukur untuk masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Epi Satriani, S.STP., M.A.P, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi ASN dalam penerapan regulasi baru.
Menurutnya, perubahan tata kerja menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang lebih kolaboratif, efisien, dan berdaya saing.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kasubbag Tata Laksana dan Budaya Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Amiruddin Latuconsina, serta pejabat struktural, pejabat fungsional, camat, dan kasubag kepegawaian se-Kabupaten Parigi Moutong.
Dengan diterapkannya peraturan bupati tersebut, Pemkab Parigi Moutong berharap lahir budaya kerja ASN yang lebih produktif, modern, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang prima dan melayani.












