Parigi Moutong

RTRW Parigi Moutong Direvisi, Wabup Minta Penyusunan Berlandaskan Ketentuan Hukum

×

RTRW Parigi Moutong Direvisi, Wabup Minta Penyusunan Berlandaskan Ketentuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, saat membuka kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen Materi Teknis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Foto: Istimewa

KUTORA.ID, Parigi Moutong – Upaya menata arah pembangunan wilayah kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP), khususnya Bidang Tata Ruang, pemerintah daerah menyelenggarakan Rapat Konsultasi Publik Tahap I penyusunan dokumen teknis revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Agenda tersebut berlangsung di Aula Hotel Ludya, Kampal, Selasa 18 November 2025.

Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, hadir membuka kegiatan sekaligus memberi arahan terkait pentingnya ketelitian dalam proses penyusunan RTRW.

Baca Juga:  Pemda Parigi Moutong Lepas 117 CJH

“Penyusunan RTRW tidak boleh terjadi kesalahan, karena dokumen ini menyangkut hak, kepentingan, dan masa depan masyarakat. Segala rumusan harus sesuai ketentuan hukum dan disusun secara profesional,” tegasnya.

Wabup Sahid menekankan bahwa proses perumusan RTRW membutuhkan ketelitian tinggi, sehingga ia meminta agar seluruh aspek teknis menjadi perhatian utama tim penyusun.

“Serahkan kepada tenaga ahli dan perangkat teknis agar tidak terjadi kekeliruan. Dokumen strategis seperti RTRW tidak bisa disusun sekadar berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Baca Juga:  Diskominfo Parigi Moutong Gelar Workshop Pengelolaan CISRT dan Sosialisasi ISA

Ia menjelaskan bahwa RTRW merupakan pedoman penting yang menentukan arah pembangunan wilayah, pengaturan pemanfaatan ruang, serta menjadi acuan dalam pengendalian ruang di masa mendatang.

Dalam sambutannya, Wabup Sahid menyampaikan bahwa revisi RTRW harus memuat pengaturan ruang secara komprehensif, agar pembangunan daerah tidak berjalan tanpa arah.

Dokumen RTRW yang kuat dinilai mampu mencegah konflik pemanfaatan ruang, meningkatkan kepastian hukum, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Lebih jauh, ia berharap revisi RTRW dapat mengintegrasikan kebutuhan pembangunan lintas sektor, mulai dari:

  • pertanian,
  • perikanan,
  • pariwisata,
  • industri,
  • jasa,
  • mitigasi bencana,
  • perlindungan lingkungan hidup,
  • hingga penguatan daya saing wilayah dan kepastian investasi.
Baca Juga:  Pembukaan Fotradnas XIII di Parigi Moutong Berlangsung Meriah

Wabup Sahid menegaskan bahwa penataan ruang yang berorientasi masa depan sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang hidup yang aman, produktif, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

“Penataan ruang bukan hanya soal zona atau peta. Ini adalah investasi masa depan. Ruang yang kita atur hari ini akan menentukan kualitas hidup masyarakat esok hari,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *