Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumParigi MoutongSulawesi Tengah

Simpan 21 Paket Sabu, Warga Mepanga Diamankan Polisi

×

Simpan 21 Paket Sabu, Warga Mepanga Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Simpan 21 Paket Sabu, Warga Mepanga Diamankan Polisi. ASET: AI.

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Seorang warga Kecamatan Mepanga berinisial MF (23) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan 21 paket narkotika jenis sabu di rumahnya. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Tomini di Dusun IV Lambanau, Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga, pada Rabu, 21 Januari 2026.

Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin, SH, dengan dukungan personel Polsubsektor Mepanga. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi warga, aparat kepolisian melakukan penyelidikan tertutup dan pemetaan lokasi secara cermat. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas mendatangi rumah MF dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga:  Momentum Ramadan, Pemkab Parigi Moutong Santuni Pesantren dan Panti Asuhan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas hitam kecil yang berada di atas kasur ruang depan rumah terduga pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7.104.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam merek Redmi yang digunakan sebagai sarana komunikasi, serta sebuah pipa plastik yang biasa digunakan sebagai alat isap sabu.

Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin, SH, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

“Kami tidak akan membiarkan narkotika merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat desa. Begitu menerima laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan langsung mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Tomini,” tegas IPTU Sumarlin.

Baca Juga:  Gubernur Sulteng Tunjuk Eddy Lesnusa Jadi Kadis ESDM

Ia menambahkan bahwa peredaran narkotika, khususnya sabu, merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat.

“Narkotika, khususnya sabu, menyasar semua kalangan tanpa pandang usia dan latar belakang. Dampaknya sangat merusak, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Karena itu, kami berkomitmen memberantas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya,” lanjutnya.

Saat ini, MF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tomini untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut.

Baca Juga:  Pembukaan Fotradnas XIII di Parigi Moutong Berlangsung Meriah

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Kapolsek Tomini juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara polisi dan masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba. Identitas pelapor kami pastikan aman dan dirahasiakan,” pungkas IPTU Sumarlin.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian tidak akan lengah dalam memberantas peredaran narkotika. Polsek Tomini menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi mewujudkan wilayah Kecamatan Mepanga yang aman dan bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *