DaerahParigi Moutong

Penyusunan RPJPD Parimo 2025-2045 Diharap Perhatikan Potensi Daerah

×

Penyusunan RPJPD Parimo 2025-2045 Diharap Perhatikan Potensi Daerah

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo sata memberi sambutan pada sosialisasi penyusunan rencana awal RPJPD Parimo 2025-2045. ASET: Ariyo/Kutora.id.

BADAN Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025-2045.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo mengungkapkan, dalam penyusunan dokumen diperlukan pemahaman yang komprehensif yang tentunya menjadi syarat mutlak untuk terwujudnya dokumen rencana pembangunan daerah yang lebih baik dan konsisten antara perencanaan dan penganggaran serta keselarasan dengan dokumen perencanaan lainnya, yang pada gilirannya dapat mendorong terselenggaranya pembangunan daerah secara lebih baik pula.

Dokumen RPJPD ini kata dia, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 ke depan, disusun dengan maksud untuk menyediakan sebuah dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah yang akan digunakan sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, sekaligus sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) secara teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak tahun 2024.

“Saya mengajak kepada seluruh peserta sosialisasi untuk turut berpartisipasi secara aktif dengan memberikan masukan maupun saran dari berbagai sudut pandang sesuai dengan bidang, tugas pokok dan fungsi masing masing untuk kelengkapan dokumen rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025-2045,” harapnya

Kepada tim penyusun, Richard Arnaldo berpesan dalam penyusunan dokumen nantinya untuk memperhatikan potensi, peluang dan hasil evaluasi dokumen perencanaan penggunaan sebelumnya dan mempertimbangkan arah pembangunan nasional dan provinsi guna mendukung capaian pembangunan nasional, provinsi, maupun kabupaten terutama untuk indikator kerja utama pembangunan, serta memperhatikan tahapan proses penyusunan RPJPD agar penetapan RPJPD tepat waktu dan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *