KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang belum mengantongi izin resmi. Langkah tersebut dibahas langsung dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, bersama Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Ruang Rapat Bupati, Selasa 5 Mei 2026.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menindak aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar aturan, terutama yang berada di kawasan hutan lindung dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain penegakan hukum, pemerintah juga mendorong percepatan penyusunan regulasi sebagai dasar pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Bupati Erwin Burase mengatakan, berbagai laporan dari masyarakat hingga pemerintah provinsi dan pusat terus bermunculan terkait aktivitas pertambangan yang belum memiliki legalitas jelas. Kondisi itu dinilai perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun hukum di kemudian hari.
“Kami tidak akan membiarkan aktivitas tambang ilegal berlangsung tanpa pengawasan. Pemerintah daerah harus hadir untuk menjaga lingkungan sekaligus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan,” tegas Erwin.
Beberapa wilayah yang menjadi perhatian pemerintah antara lain Desa Karyamandiri, Desa Kayu Boko, dan Desa Air Panas. Meski operasi penertiban telah berulang kali dilakukan bersama aparat kepolisian dan Satgas, aktivitas tambang ilegal disebut masih terus ditemukan di sejumlah titik.
Khusus di wilayah Kayu Boko dan Air Panas, pemerintah daerah menyoroti dampak lingkungan yang mulai dirasakan masyarakat, terutama berkurangnya debit air bersih. Selain itu, muncul pula dugaan praktik pungutan liar serta sistem pembagian hasil tambang yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Erwin, seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut saat ini masih berstatus ilegal karena belum adanya aturan resmi yang mengatur operasionalnya. Ia mengungkapkan, beberapa dokumen IPR sebenarnya telah selesai diproses dan siap diserahkan, namun masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah tentang IPR yang saat ini berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar penyerahan izin sementara ditunda, khususnya di wilayah Kayu Boko dan Air Panas. Penundaan itu dilakukan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengawasan lingkungan dan tata kelola pertambangan rakyat.
“Kami meminta penyerahan izin ditangguhkan sementara sampai seluruh aspek administrasi, pengelolaan limbah, dan teknis operasional benar-benar siap dijalankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyerahan IPR diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah bersama sejumlah OPD terkait guna memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pemegang izin.
Dalam pembahasan tata ruang, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian luas wilayah IPR berdasarkan hasil Forum Tata Ruang. Beberapa area yang sebelumnya memiliki luas sekitar 10 hektare dikurangi menjadi 6 hingga 7 hektare karena sebagian wilayah masuk dalam kawasan pertanian.
Menutup rapat tersebut, Erwin Burase menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal membutuhkan kerja sama lintas sektor agar pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Satgas, hingga para ahli sangat diperlukan supaya penertiban dapat berjalan maksimal demi menjaga lingkungan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.














