Example floating
Example floating
Example 7970x250
Parigi Moutong

Sertifikasi Mutu Packing House Durian di Parimo Belum Merata

×

Sertifikasi Mutu Packing House Durian di Parimo Belum Merata

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Parigi Moutong, Sofiana Pandean. ASET: IST

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Upaya peningkatan kualitas komoditas durian di Kabupaten Parigi Moutong terus diperkuat melalui pengawasan mutu dan keamanan pangan terhadap sejumlah packing house yang beroperasi di daerah tersebut. Namun, hingga kini masih terdapat beberapa pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat standar mutu sebagai syarat distribusi produk pangan.

Kondisi itu menjadi perhatian Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Parigi Moutong karena sertifikasi mutu dan keamanan pangan dinilai penting untuk menjamin kualitas durian yang dipasarkan, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Parigi Moutong, Sofiana Pandean mengatakan dari total 17 packing house durian yang ada di daerah tersebut, belum seluruhnya memiliki sertifikat mutu dan keamanan pangan.

Baca Juga:  Pesan Ariyana Borahima Saat Pelantikan PPK: Perbaiki Niat!

“Dari 17 packing house durian, masih ada beberapa yang belum memiliki sertifikat mutu dan keamanan pangan sebagai syarat penjaminan kualitas produk,” ungkapnya, Rabu 13 Mei 2026.

Menurut Sofiana, sertifikat tersebut menjadi dokumen penting dalam memastikan produk durian aman dikonsumsi serta memenuhi standar distribusi pangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, proses penerbitan sertifikat dilakukan melalui tahapan pengujian terhadap kandungan residu pestisida pada buah durian. Jika hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan residu berada di bawah ambang batas yang ditentukan, maka sertifikat dapat diterbitkan.

“Pengujian dilakukan untuk memastikan buah yang dipasarkan benar-benar aman. Jika hasilnya memenuhi standar, maka sertifikat mutu dan keamanan pangan bisa diterbitkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Disdikbud Parimo Perkuat Dokumen PPKD Lewat Pemutakhiran Data Kebudayaan

Selain menjadi jaminan keamanan pangan, kepemilikan sertifikat juga menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan izin usaha dan distribusi produk antardaerah maupun kebutuhan ekspor.

Dinas Ketahanan Pangan Parigi Moutong, lanjut Sofiana, belum lama ini juga mendampingi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan uji mutu dan keamanan pangan di packing house PT Pondok Durian Sulawesi.

“Hasil pengujian di packing house tersebut menunjukkan sekitar 95 persen durian yang diuji masuk kategori baik,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan Parigi Moutong, beberapa perusahaan yang telah memiliki sertifikat mutu dan keamanan pangan antara lain PT Silvia Amerta Jaya, PT Amar Durian, dan PT Indonesia Mixing Fruit Textile. Selain itu, terdapat pula packing house di Kecamatan Kasimbar yang telah memenuhi standar sertifikasi tersebut.

Baca Juga:  Harlah Pancasila 2024: Kaum Gen-Z Pelaku Utama Pembangunan Bangsa

Meski demikian, pemerintah daerah terus mendorong pelaku usaha lainnya agar segera mengurus sertifikat mutu dan keamanan pangan guna meningkatkan daya saing produk durian lokal.

“Kami terus melakukan pendampingan dan pengujian langsung ke packing house sebagai bentuk edukasi kepada pelaku usaha terkait pentingnya sertifikat mutu dan keamanan pangan,” pungkas Sofiana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *