
Kutora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Kesehatan terus mendorong penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) dan tanda tangan digital tersertifikasi di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan layanan kesehatan.
Penerapan RME dan tanda tangan digital dilakukan guna mempercepat akses data medis, mengurangi risiko kesalahan, serta menjamin keaslian dan keamanan informasi pasien. Sistem ini juga memungkinkan tenaga kesehatan mengakses riwayat medis secara cepat dan akurat, terutama dalam layanan rujukan antar fasilitas.
Kebijakan ini mengacu pada Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang mewajibkan semua fasyankes – mulai dari praktik mandiri hingga rumah sakit – untuk beralih ke RME secara bertahap. RME wajib dilengkapi dengan tanda tangan digital yang tersertifikasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), Rabu 28 Mei 2025.
Fasyankes dapat mengakses layanan tanda tangan digital tersertifikasi dari PSrE Instansi yang dikelola oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), atau melalui PSrE Non-Instansi seperti Mekari Sign yang telah terakreditasi secara nasional.
Menurut Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah, penggunaan RME dan tanda tangan digital dapat meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat proses administrasi, serta memperkuat perlindungan data pasien. Inovasi ini juga mendukung tercapainya standar nasional sistem layanan kesehatan digital.
Dinas Kesehatan mengimbau seluruh fasilitas kesehatan dan tenaga medis di Sulawesi Tengah untuk segera mengimplementasikan sistem ini. Transformasi digital di sektor kesehatan dinilai penting untuk mewujudkan layanan yang modern, efisien, aman, dan terpercaya.