KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mulai memperketat pengelolaan administrasi perpindahan guru dan tenaga kependidikan pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses mutasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan data di tingkat sekolah maupun dinas.
Penegasan itu disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Kabupaten Parigi Moutong sebagai bentuk penguatan tata kelola administrasi pendidikan berbasis digital.
Kepala Bidang GTK Disdikbud Parigi Moutong, Farid Ali Buraera, mengatakan setiap proses mutasi guru maupun tenaga kependidikan wajib melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
“Seluruh proses mutasi data guru dan tenaga kependidikan harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan dilengkapi dokumen resmi agar administrasi pendidikan tetap tertib dan akurat,” ungkapnya, Jumat 24 April 2026.
Ia menjelaskan, bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, perpindahan dari sekolah asal ke sekolah tujuan wajib disertai Surat Keputusan mutasi ataupun surat penugasan sementara yang diterbitkan Dinas Pendidikan melalui Bidang GTK.
Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar bagi operator teknis Bidang GTK untuk melakukan persetujuan perpindahan data pada sistem Dapodik.
“Setelah data disetujui oleh operator GTK, guru yang bersangkutan harus segera melapor ke sekolah tujuan untuk melakukan sinkronisasi data agar tercatat resmi di satuan pendidikan yang baru,” jelas Farid.
Sementara untuk guru non-PNS dan tenaga kependidikan lainnya, proses mutasi juga harus dilengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
Farid menerangkan, sekolah asal wajib mengeluarkan surat rekomendasi perpindahan yang memuat alasan mutasi serta diketahui oleh koordinator wilayah setempat. Selain itu, sekolah tujuan juga harus menerbitkan surat keterangan lolos butuh sebagai bukti penerimaan tenaga pendidik atau kependidikan tersebut.
“Surat rekomendasi dari sekolah asal dan surat lolos butuh dari sekolah tujuan menjadi syarat utama sebelum proses mutasi diproses lebih lanjut oleh Bidang GTK,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pemrosesan mutasi data pada aplikasi Dapodik sepenuhnya berada di bawah kendali operator teknis Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong.
Karena itu, operator sekolah tidak diperkenankan melakukan penarikan data guru maupun tenaga kependidikan secara mandiri melalui sistem manajemen sekolah.
“Operator sekolah tidak boleh menarik data sendiri karena bisa menyebabkan ketidaksesuaian data dan persoalan administrasi di kemudian hari,” tegas Farid.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh proses mutasi kepala sekolah, guru ASN, guru non-ASN, maupun tenaga kependidikan lainnya di lingkungan sekolah dasar dan menengah pertama di Kabupaten Parigi Moutong.
Melalui penataan mekanisme tersebut, Disdikbud Parigi Moutong berharap validitas data pendidikan di daerah dapat semakin terjaga dan mendukung pengelolaan administrasi pendidikan yang lebih tertib dan profesional.














