Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumParigi MoutongPendidikan

Pemda Pertahankan Lahan SD Inpres Nambaru Usai Putusan MA

×

Pemda Pertahankan Lahan SD Inpres Nambaru Usai Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti. ASET: Kutora.id | Galang Anarky.

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong memastikan lahan SD Negeri Inpres Nambaru tetap dipertahankan sebagai aset daerah setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian tersebut sekaligus mengakhiri sengketa lahan sekolah yang selama ini berlangsung di Kecamatan Parigi Selatan.

Putusan Mahkamah Agung tersebut telah dibacakan secara resmi oleh Panitera Pengadilan Negeri Parigi Moutong. Dengan dibacakannya putusan tersebut, persoalan hukum terkait kepemilikan lahan SD Negeri Inpres Nambaru dinyatakan selesai, sehingga tidak lagi mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut diajukan oleh ahli waris atas nama Hajah Halimah dan telah melalui proses hukum yang cukup panjang hingga tingkat Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Lalampa Toboli, Menjadi Kuliner Khas Parigi yang Legendaris

“Putusan sengketa lahan SD Inpres Nambaru sudah dibacakan langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Parigi Moutong,” ujar Sunarti saat mendampingi Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, meninjau sejumlah sekolah program revitalisasi, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya memenangkan pihak penggugat dan menyatakan putusan tersebut bersifat final serta mengikat bagi seluruh pihak.

Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp500 juta lebih kepada pihak ahli waris. Pembayaran ganti rugi dilakukan agar lahan SD Negeri Inpres Nambaru tetap menjadi aset daerah dan terus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.

Baca Juga:  Program Sehat Bersama Erwin-Sahid Diluncurkan

“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah dan dimenangkan oleh pihak penggugat, yakni Ibu Hajah Halimah. Keputusan ini sudah disepakati dan bersifat final serta mengikat,” tegasnya.

“Pemerintah daerah wajib membayarkan sekitar Rp500 juta agar sekolah tetap menjadi aset daerah dan digunakan untuk kepentingan umum, khususnya sektor pendidikan,” sambungnya.

Dengan dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung tersebut, pemerintah daerah memastikan tidak ada lagi potensi klaim kepemilikan lahan di kemudian hari. Status hukum lahan SD Negeri Inpres Nambaru pun dinyatakan aman dan tetap berada di bawah penguasaan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Ikuti Sholat Minta Hujan, Gubernur Sulteng Harapkan ini

“Setelah putusan dijalankan, lahan sekolah aman, tetap menjadi aset daerah, dan tidak lagi menghadapi persoalan hukum,” pungkas Sunarti.

Berakhirnya sengketa lahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin keberlangsungan kegiatan pendidikan di SD Negeri Inpres Nambaru tanpa gangguan persoalan aset di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *