KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menerima kunjungan studi komparasi dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa 31 Maret 2026.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme pengajuan IPR, sekaligus menjadi sarana berbagi informasi dan pengalaman antar daerah dalam pengelolaan pertambangan rakyat yang tertib dan berkelanjutan.
Rombongan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dipimpin oleh Wakil Bupati, didampingi Ketua DPRD serta sejumlah pimpinan perangkat daerah, di antaranya Dinas Koperasi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum. Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong hadir Wakil Bupati Abdul Sahid bersama jajaran OPD terkait.
Wakil Bupati Parigi Moutong dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan berharap kegiatan ini dapat memperkuat hubungan kerja sama antar daerah.
“Kami berharap pertemuan ini menjadi awal dari komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sektor pertambangan memiliki potensi ekonomi yang besar, namun dalam pengelolaannya harus tetap memperhatikan keseimbangan dengan sektor lain seperti pertanian dan perikanan.
“Pertambangan harus dikelola secara bijak agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan, serta tetap menjaga keberlangsungan sektor lain yang menjadi sumber penghidupan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penataan tata ruang sebagai landasan utama dalam pengelolaan wilayah pertambangan, sehingga aktivitas yang dilakukan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan maupun sektor lainnya.
“Dengan tata ruang yang jelas, kegiatan pertambangan dapat berjalan tanpa mengganggu sektor pertanian maupun lingkungan,” tambahnya.
Wakil Bupati juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Parigi Moutong memiliki potensi sumber daya mineral yang cukup besar, termasuk kandungan emas di beberapa wilayah. Namun demikian, pemanfaatannya harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian terhadap tata ruang wilayah pertambangan, dari sebelumnya sekitar 580 hektare menjadi 355 hektare. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang yang lebih terarah.
“Perubahan ini perlu disosialisasikan secara baik agar masyarakat memahami bahwa tidak semua wilayah diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan,” ungkapnya.
Di akhir kegiatan, Wakil Bupati berharap proses perizinan IPR dapat segera terealisasi setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
“Jika seluruh tahapan perizinan telah dipenuhi, kami berharap kegiatan pertambangan rakyat dapat segera berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat antar daerah serta tercipta pemahaman yang komprehensif dalam pengelolaan pertambangan rakyat yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.














