Kutora.id – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama terkait pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.
Surat edaran ini mengatur pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan, mulai dari tanggal 27 Februari hingga 9 April 2025. Salah satu poin pentingnya adalah kegiatan pembelajaran tetap berlangsung dari 6 hingga 25 Maret 2025 di sekolah atau madrasah dengan menambahkan aktivitas yang meningkatkan spiritualitas peserta didik.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah (KSKK), Nyayu Khodijah, menyampaikan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah memastikan tercapainya target kurikulum sekaligus meningkatkan nilai spiritual peserta didik selama Ramadan.
“Kami memberikan ruang bagi setiap madrasah untuk berimprovisasi dalam mengoptimalkan pembelajaran. Harapannya, aspek akademik dan spiritual dapat tercapai secara seimbang,” jelas Nyayu Khodijah.
Isi Utama Surat Edaran
- 27 Februari–5 Maret 2025
Pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai tugas dari sekolah atau madrasah. - 6–25 Maret 2025
Pembelajaran dilaksanakan di sekolah atau madrasah, dengan tambahan kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang mendorong peningkatan iman dan akhlak mulia.- Peserta didik non-Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
- 26 Maret–8 April 2025
Libur bersama Idulfitri, di mana peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi guna memperkuat persaudaraan. - 9 April 2025
Kegiatan pembelajaran kembali berjalan normal.
Peran Berbagai Pihak
- Pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan rencana pembelajaran selama Ramadan dan menyelaraskan jadwal kegiatan.
- Kementerian Agama menyiapkan panduan pembelajaran untuk madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
- Orang tua/wali diminta membimbing anak-anak dalam melaksanakan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap satuan pendidikan dapat memanfaatkan bulan Ramadan untuk mencapai keseimbangan antara capaian akademik dan penguatan spiritual. Selain itu, kegiatan selama Ramadan juga diharapkan mampu membentuk karakter mulia pada peserta didik.
Edaran ini menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga dalam menciptakan pembelajaran yang bermakna selama Ramadan.