Kutora.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Sulawesi Selatan, resmi mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong, Amrulah Almahdali dan Ibrahim Hafid.
Putusan ini membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 22 September 2024 terkait penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Saat dikonfirmasi pada Senin, 28 Oktober, di Sekretariat Pasangan Amrulah-Ibrahim di Kompleks Pasar Baru Kampal, Amrulah menyampaikan rasa syukur dan semangatnya menyusul putusan ini.
“Ini kabar gembira setelah perjuangan yang cukup melelahkan. Semua proses hukum yang kami lalui memberikan pelajaran, dan saya berterima kasih kepada semua yang terlibat,” ujarnya.
Amrulah juga mengungkapkan bahwa perjalanan ini penuh tantangan dan hambatan, namun telah memperkuat tekad mereka untuk maju dalam Pilkada Parigi Moutong.
“Kami telah terbentuk dari berbagai benturan dan siap menyesuaikan langkah berikutnya, termasuk mengikuti debat publik kedua sesuai jadwal yang ditetapkan KPU,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan fokus utamanya saat ini adalah memenangkan Pilkada dan lebih memilih untuk menyelesaikan urusan pencalonan ketimbang melaporkan KPU.
Senada dengan itu, Ibrahim Hafid, yang juga hadir, meminta KPU untuk segera menindaklanjuti keputusan PTTUN tanpa penundaan, mengingat waktu yang semakin mendesak.
“KPU harus menjalankan keputusan ini secepat mungkin agar tidak mengganggu tahapan Pilkada,” ungkap Ibrahim.
Kabar ini tentunya menambah semangat bagi tim pemenangan Amrulah-Ibrahim, partai pendukung, serta para relawan yang setia mengawal perjuangan mereka di Pilkada Parigi Moutong.