DaerahParigi MoutongPilkadaPolitik

KPU Parigi Moutong Undi Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

×

KPU Parigi Moutong Undi Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini
Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024-2029 usai melakukan pengundian nomor urut. ASET: Arki Hipnotiez.

Kutora.id – Usai menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut paslon yang akan berkontestasi pada Pilkada 2024.

Pantauan kutora.id, selama pengundian hingga penetapan nomor calon, suasana riang gembira begitu jelas terlihat mengiringi antusias masing-masing pendukung paslon yang hadir di halaman Kantor KPU Parigi Moutong, Senin, 23 September 2024.

Dari acara tersebut, pengundian nomor urut diawali oleh paslon Nizar-Ardi yang mendapatkan nomor urut 3, kemudian dilanjutkan oleh Erwin-Sahid dengan mendapat nomor 4.

Baca Juga:  Minim Pelamar, Waktu Pendaftaran Anggota PPK Torue Diperpanjang

Setelah itu, paslon Badrun Nggai-Muslih mendapat nomor urut 1 dan Nur Rahmatu-Arman Maulana mendapat nomor urut 2.

Saat penetapan nomor urut diumumkan berdasarkan undian, disambut dengan teriakan setiap pendukung. Bahkan para pendukung sepertinya sudah menyiapkan papan nomor pasangan sesuai dengan nomor undian yang ditetapkan. 

Selain itu, setiap pasangan juga tampak sumringah mendapatkan nomor urut pasangan. Para paslon bahkan mengangkat nomor undian seakan itulah yang diharapkan. 

“Menetapkan pasangan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigj Moutong tahun 2024-2029,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima saat acara tersebut.

Baca Juga:  Gugatan Ditolak Bawaslu, Amrullah: Saya Akan Tempuh Jalur Hukum Lain

Sebelumnya, KPU Parigi Moutong telah menetapkan empat paslon, yakni Nizar Rahmatu-Ardi Kadir, Badrun Nggai-Muslih, Nur Rahmatu-Arman Maulana dan Erwin Burase-Abdul Sahid berdasarkan pada Berita Acara Nomor 695/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *