Parigi MoutongPilkadaPolitik

Visi Misi Paslon Kepala Daerah Harus Menyesuasikan RPJPD

×

Visi Misi Paslon Kepala Daerah Harus Menyesuasikan RPJPD

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana saat sosialisasi Penyusunan Visi Misi Program Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong sesuia RPJMD. ASET: Istimewa.

Kutora.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana Borahima menegaskan, setiap pasangan calon (paslon) yang akan berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib menyampaikan visi dan misi berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan RPJPD disampaikan secara tertulis kepada masyarakat,” ujar Ariyana saat membuka Sosialisasi Penyusunan Visi dan Misi Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang berdasarkan RPJPD, di Parigi, 26 Juli 2024.

Menurutnya, hal itu telah diatur berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:  Rapat Forkom Sekretaris DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulteng Jadi Sarana Berinovasi

Selain itu, Ariyana menjelaskan bahwa hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 13 Ayat 1 dan 102 PKPU Nomor Tahun 2024.

“ini juga merupakan bagian dari amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ariyana mengungkapkan, bahwa KPU saat ini telah selesai melakukan pencocokan dna penelitian (coklit) daftar pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong November mendatang.

“Jumlah Pantarlih yang baru-baru ini selesai melakukan tugasnya melakukan pencoklitan sebanyak 1.301 orang dari jumlah 748 TPS,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *