PROSES penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong mendapatkan perhatian khusus dari Pansus RTRW DPRD Kabupaten. Rapat terkait menyoroti perbedaan data yang ada antara RTRW di Provinsi dengan yang ada di tingkat Kabupaten.
Menurut informasi yang diperoleh dari Perda Provinsi RTRW Tahun 2023, luas wilayah Kawasan Peruntukan Pemanfaatan Berkelanjutan (KP2B) Parigi Moutong tercatat seluas 65.305,2 Ha. Namun, dalam Raperda yang akan disahkan oleh DPRD, luas wilayahnya tercantum sebesar 51.887,20 Ha.
Dalam keterangannya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong, Ade Prasetya Saputra, menjelaskan bahwa RTRW yang ditetapkan oleh Provinsi didasarkan pada usulan dari Kabupaten. Perbedaan data tersebut disebabkan oleh kategori lahan yang dicakup oleh masing-masing data. Data yang disampaikan oleh Provinsi mencakup seluruh luas lahan tanaman pangan dan lahan hortikultura di wilayah tersebut, sementara data dari Kabupaten hanya memperhitungkan lahan tanaman pangan saja.
“Atas dasar kesalahan tersebut, terlihat ada selisih antara luas wilayah RTRW yang ditetapkan Provinsi dengan Raperda yang akan kami sahkan. Perbedaan sekitar 13 ribu hektar tersebut harus segera kami selesaikan,” tegas Ade Prasetya Saputra saat ditemui oleh media.
Menanggapi hal ini, Pansus RTRW DPRD Kabupaten Parigi Moutong memberikan batas waktu hingga tanggal 8 Agustus 2023 untuk menyinkronkan data antara Provinsi dan Kabupaten. Pihak PUPR berkomitmen untuk melakukan perbaikan data guna memastikan Raperda RTRW dapat mencakup keseluruhan luas wilayah yang telah diusulkan oleh Provinsi.
“Kami menghargai waktu yang diberikan oleh Pansus DPRD dan akan segera mengatasi masalah ini. Perbaikan data sudah kami siapkan dan kami akan menyesuaikan agar data yang disampaikan Provinsi dan Kabupaten sesuai,” lanjut Ade Prasetya Saputra.
Diharapkan dengan adanya komitmen dari PUPR Kabupaten Parigi Moutong untuk menyinkronkan data, Raperda RTRW dapat segera disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan akurasi data yang lebih baik. Hal ini menjadi langkah penting dalam perencanaan tata ruang wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong.