Parigi Moutong

Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkab Parimo Perkuat Pencegahan dan Penanganan di Lapangan

×

Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkab Parimo Perkuat Pencegahan dan Penanganan di Lapangan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Parigi Moutong bersama kepolisian dan instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). ASET: IST

PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Perluasan jaringan relawan, penguatan posko siaga, dan peningkatan koordinasi antarinstansi menjadi langkah yang disiapkan untuk menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan di Kabupaten Parigi Moutong. Upaya ini diperkuat setelah pemerintah daerah memutuskan memperpanjang status Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan hingga 24 November 2026.

Kesiapan menghadapi kondisi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar Polres Parigi Moutong di Aula Sanika Satyawada Polres Parigi Moutong, Senin 26 Oktober 2026. Pertemuan ini mempertemukan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, serta sejumlah instansi yang berkaitan dengan penanganan bencana, lingkungan hidup, kesehatan, dan pemadam kebakaran.

Rapat dibuka Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Henry Burhanuddin, yang menyampaikan amanat Kapolres AKBP Heri Edrino Sihombing. Dalam arahannya, ia menekankan perlunya keterlibatan berbagai pihak untuk mengurangi risiko kebakaran, mengingat dampaknya dapat meluas hingga mengganggu kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, dan menghambat kegiatan ekonomi.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan ketika api sudah membesar. Upaya pencegahan, pengawasan wilayah rawan, dan penyebaran informasi kepada masyarakat harus menjadi bagian dari langkah yang dilaksanakan secara berkesinambungan.

“Prinsip utama yang harus kita pegang bersama adalah mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan. Penanggulangan karhutla tidak dapat dibebankan hanya kepada TNI/Polri atau satu instansi saja, namun diperlukan kolaborasi, sinergi, dan integrasi yang kuat dari seluruh elemen, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, hingga partisipasi aktif masyarakat,” ujar Kompol Henry Burhanuddin.

Baca Juga:  Bappelitbangda Parimo Dorong Efektivitas Program Sosial Melalui Data

Melalui rapat tersebut, setiap instansi didorong memperkuat kesiapan sesuai tugas masing-masing. Pemetaan wilayah berpotensi kebakaran, deteksi dini, kesiapan peralatan pemadaman, serta ketersediaan sumber air menjadi sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian.

Pencegahan juga diarahkan pada perubahan perilaku masyarakat, khususnya terkait kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar. Sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga mengenai risiko kebakaran serta pentingnya menjaga lingkungan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, Rivai, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sekitar 300 hektare lahan terdampak karhutla dan kekeringan selama Januari hingga Oktober 2026. Data tersebut menggambarkan perlunya kewaspadaan berkelanjutan terhadap dua kondisi yang dapat memengaruhi kehidupan masyarakat.

Pemerintah daerah sebelumnya menetapkan status Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan untuk periode 26 Agustus–24 September 2026. Pada periode tersebut, tercatat 15 kejadian. Status kemudian diperpanjang pada 25 September–24 Oktober 2026, dengan laporan 13 kejadian dan luas lahan terdampak mencapai 32,6 hektare.

Baca Juga:  Kostum TFC, Stan Pameran dan Float Durian Parigi Moutong Ukir Prestasi di TIFF 2023

Berdasarkan hasil evaluasi pada Jumat (23/10/2026), status siaga kembali diperpanjang selama satu bulan, terhitung sejak 25 Oktober hingga 24 November 2026. Perpanjangan ini menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melanjutkan langkah kesiapsiagaan dan penanganan sesuai kondisi di lapangan.

Sebagai bagian dari dukungan operasional, BPBD telah membuka posko siaga di Kecamatan Mepanga dan Kecamatan Bolano. Kedua posko tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam menghadapi potensi bencana di wilayah yang memerlukan kesiapsiagaan.

Hasil evaluasi turut memuat sejumlah rekomendasi untuk mengantisipasi dampak karhutla dan kekeringan terhadap masyarakat. Selain perpanjangan status siaga, pemerintah membahas kemungkinan penerapan pembelajaran jarak jauh bagi siswa SD dan SMP. Opsi tersebut masih dikoordinasikan dengan instansi terkait dan belum disebut sebagai kebijakan yang telah diterapkan.

Rekomendasi lain mencakup kampanye perlindungan kesehatan, termasuk imbauan penggunaan masker untuk mengurangi paparan asap, serta penyaluran cadangan pangan pemerintah sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kondisi darurat.

Di sisi lain, penguatan sumber daya manusia di tingkat masyarakat juga menjadi perhatian. Pelaksana Tugas Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Parigi Moutong, Mardiana, menyampaikan bahwa pembentukan Relawan Kebakaran atau Redkar telah dimulai pada Agustus 2026.

Baca Juga:  Semangat Kebersamaan Masyarakat Parimo Warnai Pawai Jelang Ramadhan

Meski demikian, kelompok relawan tersebut belum tersedia di seluruh kecamatan. Karena itu, pemerintah daerah merencanakan perluasan pembentukan Redkar pada 2027 agar setiap kecamatan memiliki kelompok yang dapat membantu mendukung kesiapsiagaan kebakaran.

Keberadaan relawan diharapkan mempercepat penyampaian informasi ketika muncul indikasi kebakaran. Warga yang berada dekat dengan lokasi kejadian dapat berperan dalam mendeteksi potensi bahaya dan melaporkannya lebih awal kepada petugas, sehingga penanganan dapat segera dikoordinasikan.

Perluasan Redkar juga diharapkan memperkuat kesadaran masyarakat bahwa pencegahan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama. Namun, upaya relawan tetap perlu didukung pembinaan, koordinasi, serta kesiapan petugas dan peralatan agar penanganan di lapangan berjalan sesuai prosedur.

Melalui perpanjangan status siaga, pengoperasian posko, koordinasi lintas instansi, dan rencana pembentukan relawan di seluruh kecamatan, Kabupaten Parigi Moutong berupaya meningkatkan kesiapan menghadapi karhutla dan kekeringan. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan risiko kejadian, melindungi masyarakat, dan meminimalkan dampak bencana terhadap lingkungan maupun aktivitas sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *