Example floating
Example floating
Hukum

183 Warga Binaan Parigi Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-81, 4 Diantaranya Bebas

×

183 Warga Binaan Parigi Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-81, 4 Diantaranya Bebas

Sebarkan artikel ini

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Sebanyak 183 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 179 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan empat lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang sekaligus mengakhiri masa pidana mereka. Keempatnya pun dinyatakan bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Kepala Lapas Kelas III Parigi, Andar Saenur Warikas, A.Md.I.P., S.H., M.M., mengatakan pemberian remisi menjadi bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.

“Kehadiran kita di tempat ini memiliki satu tujuan, yakni mengikuti seluruh rangkaian pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan tahun 2026,” ujar Andar dalam sambutannya.

Menurut Andar, pemberian remisi juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Lapas Kelas III Parigi dengan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait.

Ia menekankan, proses pembinaan warga binaan tidak dapat dilakukan Lapas secara mandiri. Reintegrasi sosial sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan membutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.

Baca Juga:  Call Center 110 Dipantau Langsung, Wakapolres Parigi Moutong Turun Tangan

“Kami menyadari bahwa tugas mulia membina warga binaan pemasyarakatan tidak mungkin kami kerjakan sendiri. Sistem pemasyarakatan modern adalah proses reintegrasi sosial yang membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak,” katanya.

Andar menjelaskan, remisi bukan merupakan pemberian cuma-cuma, melainkan hak bersyarat yang diberikan kepada warga binaan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Sebelum ditetapkan sebagai penerima, warga binaan harus melalui tahapan evaluasi, monitoring, asesmen serta verifikasi administrasi. Selain itu, penerima remisi wajib menunjukkan perilaku baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi bukanlah sesuatu yang diberikan secara cuma-cuma. Remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang terbukti berkelakuan baik, tidak melanggar disiplin dan aktif berpartisipasi dalam program pembinaan,” tegasnya.

Berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 2026, sebanyak 183 warga binaan Lapas Kelas III Parigi ditetapkan sebagai penerima remisi dari total 363 warga binaan yang sedang menjalani pembinaan.

Baca Juga:  Pemda dan Polres Parigi Moutong Bersinergi Percepat Pengentasan Kemiskinan

Dari 179 penerima RU I, pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan. Rinciannya, tujuh orang memperoleh remisi satu bulan, 37 orang dua bulan, 62 orang tiga bulan, 43 orang empat bulan, 27 orang lima bulan dan tiga orang enam bulan.

Sementara itu, empat warga binaan menerima RU II dengan pengurangan masa pidana masing-masing satu bulan. Mereka adalah Luki, Mitun bin Jamaluddin, Muhammad Faisal dan Rano bin Basir.

Setelah memperoleh remisi tersebut, keempatnya dinyatakan telah menyelesaikan masa pidana dan diperbolehkan kembali ke tengah masyarakat tepat pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Andar menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi. Ia berharap pemberian tersebut dapat menjadi motivasi untuk mempertahankan perilaku baik, meningkatkan kemampuan diri dan mempersiapkan kehidupan setelah menyelesaikan masa pembinaan.

“Pemberian remisi ini merupakan bukti bahwa negara mengakui kesungguhan kalian untuk berubah. Bagi penerima Remisi Umum I, teruslah memperbaiki kualitas diri dan ikuti seluruh program pembinaan,” pesannya.

Kepada empat warga binaan yang menerima RU II dan langsung bebas, Andar meminta agar pengalaman selama berada di Lapas dijadikan pembelajaran untuk membangun kehidupan yang lebih baik.

Baca Juga:  Dai Polri Serukan Toleransi dan Keamanan Jelang PSU di Parigi Moutong

“Jadikan masa lalu di balik jeruji besi sebagai pelajaran berharga. Tunjukkan melalui karya nyata bahwa kalian mampu menjadi pribadi yang unggul, taat aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Keempat warga binaan yang langsung bebas tersebut diketahui merupakan warga binaan dengan perkara pencurian.

Di sisi lain, perkara narkotika masih menjadi salah satu jenis tindak pidana yang cukup dominan di Lapas Kelas III Parigi. Kondisi ini menjadi perhatian karena persoalan peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan di tengah masyarakat.

Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan tidak sekadar menjadi penghargaan atas kepatuhan warga binaan selama menjalani pembinaan, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan proses kembali ke lingkungan masyarakat.

Momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan dapat dimaknai dengan perubahan, termasuk kesempatan bagi warga binaan untuk menata kembali masa depan dan berkontribusi secara positif setelah menyelesaikan masa pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *