KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong menangkap RH (38), seorang petani, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Rabu (28/1/2026).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan berdasarkan laporan masyarakat. Rumah pelaku diduga kerap digunakan sebagai lokasi pesta sabu.
“Informasi awal dari masyarakat menyebutkan rumah terlapor kerap digunakan untuk pesta narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer, Kamis, 29 Januari 2026.
Operasi dipimpin KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parimo IPDA Moh Adib Paqihan Yusuf. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga, polisi menyita 15 paket sabu seberat total 3,06 gram, satu bong, dua potongan pipet, 10 kaca pirex, plastik klip bening kosong, serta satu KTP milik pelaku.
Di hadapan penyidik, RH mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial F yang berdomisili di Kayumalue.
“Pelaku mengaku sabu digunakan untuk konsumsi sendiri saat beraktivitas di kebun. Namun pengakuan ini masih kami dalami,” ujar Nicho.
Saat ini RH ditahan di Polres Parimo. Polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika di wilayah Parigi Moutong.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Petani Diduga Bandar Sabu Diciduk Polisi di Tinombo Selatan














