PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Peran Posyandu di Kabupaten Parigi Moutong kini berkembang menjadi salah satu pintu masuk pemerintah dalam membaca kebutuhan pelayanan dasar masyarakat. Hingga September 2026, model Posyandu berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) telah diterapkan di seluruh 18 kecamatan.
Perluasan tersebut membawa perubahan pada pola kerja kader di tingkat desa. Mereka tidak hanya menjalankan pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga diarahkan menghimpun informasi mengenai berbagai kebutuhan dasar masyarakat untuk kemudian disampaikan kepada perangkat daerah yang mempunyai kewenangan menindaklanjutinya.
Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Parigi Moutong, Hj. Hestiwati Nanga, SKM, M.Kes, menjelaskan bahwa penguatan fungsi Posyandu dilakukan agar persoalan masyarakat dapat dikenali lebih dekat dari lingkungan tempat warga tinggal.
Menurutnya, keberadaan kader di tengah masyarakat menjadi modal penting untuk memperoleh informasi yang lebih aktual mengenai kebutuhan warga. Karena itu, Posyandu didorong menjadi bagian dari mekanisme pelayanan publik yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah.
“Posyandu sekarang bukan lagi hanya mengurus tentang kesehatan, tetapi menjadi wadah pelayanan dasar masyarakat secara terpadu. Pelayanan yang sudah ada tetap berjalan, kita menambahkan lima layanan SPM lainnya agar terintegrasi,” ujar Hestiwati.
Enam bidang yang menjadi cakupan Posyandu 6 SPM meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), dan sosial.
Penerapan konsep tersebut kemudian diperkenalkan melalui soft launching di sejumlah wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi percontohan. Posyandu Bougenville di Desa Tilung, Kecamatan Tomini, menjadi salah satu lokasi pelaksanaan pada 11 September 2026.
Sehari berikutnya, kegiatan serupa berlanjut di Posyandu Melati, Desa Kotaraya, Kecamatan Mepanga, pada 12 September 2026. Kehadiran lokasi percontohan ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan pelayanan dasar terpadu melalui Posyandu di tingkat desa.
Dalam pelaksanaannya, Hestiwati bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berkoordinasi dengan enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab pada masing-masing bidang SPM.
Keterlibatan lintas perangkat daerah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan hasil pendataan kader tidak berhenti di tingkat Posyandu. Setiap kebutuhan yang ditemukan di lapangan dapat diarahkan kepada OPD sesuai bidang tugasnya untuk mendapatkan penanganan.
Dengan mekanisme itu, data yang dihimpun kader diharapkan memiliki fungsi yang lebih strategis. Informasi mengenai persoalan masyarakat dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan intervensi, menyusun usulan, hingga merancang program pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan warga.
Hestiwati juga menekankan perlunya pemerintah desa dan Tim Pembina Posyandu Desa ikut mengawasi kualitas data yang dikumpulkan. Validitas informasi menjadi hal penting agar data tersebut benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di masing-masing wilayah.
Evaluasi secara berkala juga diperlukan untuk memastikan data tetap relevan dan dapat digunakan sebagai bahan penyusunan usulan pembangunan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pendataan Posyandu tidak sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi menghasilkan informasi yang dapat ditindaklanjuti.
Penguatan fungsi Posyandu juga diiringi perhatian terhadap kesejahteraan dan perlindungan para kader. Sebagai pelaksana yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kader dinilai perlu mendapatkan jaminan perlindungan sosial dalam menjalankan tugasnya.
Hestiwati meminta seluruh kader Posyandu segera diusulkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembiayaan kepesertaan tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
“Seluruh kader yang ada harus segera diusulkan untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, dan nantinya akan sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong,” tegasnya.
Penerapan Posyandu 6 SPM di 18 kecamatan selanjutnya akan terus dikembangkan melalui penguatan koordinasi antara kader, pemerintah desa, Tim Pembina Posyandu dan OPD pengampu. Pola tersebut diharapkan mampu mempercepat penyampaian informasi mengenai kebutuhan dasar masyarakat kepada pemerintah.
Hasil pelaksanaan di lokasi pilot project juga menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan penerapan program di wilayah lainnya. Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi, Posyandu diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelayanan masyarakat, tetapi juga menjadi penghubung awal antara persoalan warga dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Parigi Moutong.













