Example floating
Example floating
BirokrasiParigi Moutong

Seleksi JPT Parigi Moutong Rampung, Pengumuman Tiga Besar Tunggu Pertek BKN

×

Seleksi JPT Parigi Moutong Rampung, Pengumuman Tiga Besar Tunggu Pertek BKN

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Seleksi (Selter) JPT Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran Tiangso. ASET: MRL.

KLIKPARIGI.ID Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah rampung. Tim Seleksi (Selter) kini tinggal menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum mengumumkan tiga peserta dengan nilai terbaik.

Ketua Tim Seleksi (Selter) JPT Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran Tiangso, memastikan seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

“Proses yang kita lakukan di Selter sebenarnya sudah berproses sejak awal Agustus. Tidak ada kendala apa pun selama ini. Panitia melaksanakan sesuai dengan NSPK,” kata Zulfinasran, yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, saat diwawancarai via telepon, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Zulfinasran, pelaksanaan seleksi sebelumnya telah dikoordinasikan dengan BKN untuk memastikan setiap tahapan yang dilakukan Tim Selter sesuai dengan ketentuan.

Koordinasi tersebut dilakukan melalui kunjungan langsung ke unit kerja yang menangani pengawasan dan pengendalian kepegawaian pada 30 Juli 2026.

Hasil koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat dari BKN. Pada 2 Agustus 2026, pihaknya menerima surat yang menyatakan proses yang dilakukan panitia telah sesuai dengan NSPK.

Setelah seluruh rangkaian seleksi diselesaikan, proses kemudian berlanjut pada tahapan pengajuan Pertek BKN. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum hasil tiga besar diumumkan.

Baca Juga:  Penetapan Pemenang Lomba K3 Parigi Moutong Masuki Tahap Final

Zulfinasran mengatakan, proses Pertek saat ini masih berjalan di BKN. Pihaknya sebelumnya telah menerima pemberitahuan untuk melengkapi sejumlah dokumen yang masih dibutuhkan.

“Pertek sudah berproses. Minggu kemarin sudah ada pemberitahuan dari BKN untuk melengkapi beberapa dokumen yang masih dibutuhkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dokumen yang diminta BKN sebenarnya telah tersedia. Beberapa dokumen yang perlu dilengkapi berkaitan dengan berita acara yang sebelumnya belum diunggah ke dalam sistem.

Tim Selter kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melengkapi dan mengunggah dokumen yang dimaksud.

“Dokumennya ada. Beberapa dokumen berita acara yang belum ter-upload itu sudah di-upload juga minggu kemarin. Jadi ini sudah proses, tinggal menunggu tiga besarnya saja,” katanya.

Dengan demikian, pengumuman tiga besar hasil seleksi JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong saat ini tinggal menunggu Pertek BKN. Setelah dokumen dan proses tersebut dinyatakan selesai, Tim Selter akan mengumumkan tiga peserta dengan nilai terbaik.

Tiga peserta yang masuk dalam daftar tersebut selanjutnya akan menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati untuk menentukan satu nama yang akan menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Setelah diumumkan, maka tiga besar itu akan menjadi kewenangan PPK untuk menentukan siapa yang akan menjadi eselon dua,” jelasnya.

Zulfinasran menegaskan, kewenangan Tim Selter berhenti pada proses seleksi dan pengumuman tiga besar. Penentuan satu nama dari tiga peserta tersebut selanjutnya menjadi kewenangan PPK.

Baca Juga:  Erwin Burase Resmikan Gereja Bethesda, Ajak Jaga Toleransi

Namun, penentuan satu nama oleh PPK juga belum langsung berujung pada pelantikan. Masih terdapat tahapan lanjutan yang harus ditempuh melalui BKN.

Menurut Zulfinasran, setelah PPK menentukan satu nama dari tiga besar, nama tersebut kembali diajukan kepada BKN untuk mendapatkan izin pelantikan.

“Pertek keluar tidak langsung dilantik. Jadi masih ada lagi tahapannya. Setelah ada keputusan PPK menunjuk siapa di antara tiga besar itu yang akan dipilih, baru pengajuan lagi ke BKN untuk melakukan pelantikan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses seleksi JPT Pratama melibatkan jumlah peserta yang cukup banyak. Seluruh data peserta telah dimasukkan ke dalam sistem dan proses pelaporan juga telah diselesaikan.

“Beberapa puluh orang, hampir seratus orang pendaftar, sudah diinput semua. Sudah selesai semua. Jadi pelaporan dan permohonan juga sudah selesai,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian penginputan data dan pelaporan tersebut menjadi bagian dari tahapan yang telah dilalui Tim Selter sebelum proses Pertek berjalan.

Selain proses di BKN, Tim Selter juga memperhatikan dokumen hasil pemeriksaan Ombudsman. Zulfinasran menyebut dokumen dari Ombudsman telah diterima pada pertengahan hingga akhir Agustus 2026.

Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan dalam memastikan pelaksanaan seleksi berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga:  KPP Pratama Palu Ajak Pemda Parigi Moutong Hadiri Tax Gathering 2025

“Dokumen dari BKN sudah ada, dokumen dari Ombudsman sudah ada, dan kita menyatakan tidak melanggar prosedur. Makanya proses ini dari bulan Agustus sudah berjalan,” katanya.

Zulfinasran memastikan seluruh proses seleksi yang menjadi kewenangan Tim Selter telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Saat ini, pihaknya hanya menunggu penyelesaian Pertek BKN sebelum pengumuman tiga besar dilakukan.

Perkembangan seleksi JPT Pratama tersebut juga mendapat perhatian dari DPRD Parigi Moutong. Pimpinan DPRD telah melakukan komunikasi langsung dengan pihak BKN di Jakarta untuk mengetahui perkembangan proses seleksi.

Zulfinasran mengapresiasi langkah tersebut karena komunikasi langsung dengan BKN dapat memberikan kepastian mengenai tahapan yang sedang berjalan.

“Karena ini juga sudah menjadi perhatian dari DPRD, kami bersyukur bahwa dari pihak DPRD, oleh ketua, sudah mengkomunikasikan langsung ke Jakarta dan melihat serta mendengar langsung bahwa selama ini prosesnya sudah berjalan,” pungkasnya.

Dengan selesainya seluruh tahapan seleksi oleh Tim Selter, proses JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong kini berada pada tahap menunggu Pertek BKN.

Setelah Pertek diterbitkan, tiga peserta dengan nilai terbaik akan diumumkan. Selanjutnya, PPK akan menentukan satu nama dari tiga besar tersebut sebelum kembali mengajukannya kepada BKN untuk memperoleh izin pelantikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *